Mamuju,SulbarTa.com– Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan proses pemungutan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Komitmen ini diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 12 Maret 2025.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendorong pemungutan pajak sebagai sumber utama pendapatan nasional.
“Pajak yang menjadi pendapatan pusat juga harus didukung oleh pemerintah daerah agar pendapatan nasional meningkat. Selain itu, ada bagian dari pendapatan nasional yang akan dibagikan ke daerah. Oleh karena itu, kita perlu mendorong agar pembagian ke daerah semakin besar,” ujar Suhardi Duka, yang akrab disapa SDK.
Selain itu, SDK yang juga merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari daerah pemilihan Sulbar, menekankan pentingnya kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Wajib pajak tidak boleh menghindar atau mengurangi tarif pajak. Bagi mereka yang belum membayar, kesadarannya harus digugah agar segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak, mereka akan dikenakan denda yang besar,” tegasnya.
Kepala Kantor Pratama Pajak Mamuju, Sulbar, La Ode Irfah Firdaus, menjelaskan bahwa penandatanganan PKS OP4D bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah guna memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat di daerah yang selama ini sangat bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah.
“Oleh karena itu, pengawasan bersama perlu diintensifkan untuk memastikan bahwa pemungutan pajak berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
La Ode Irfah Firdaus menambahkan bahwa pemungutan pajak di Sulbar telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia berharap, proses pemungutan pajak dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepatuhan hukum.
“Pemungutan pajak tidak boleh dilakukan secara semena-mena, melainkan harus sesuai dengan kondisi di lapangan. Kami juga berharap adanya kesadaran penuh dari seluruh wajib pajak, baik pusat maupun daerah, untuk berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dengan langkah ini, diharapkan distribusi yang adil dapat tercapai antara wajib pajak yang berpenghasilan lebih dengan mereka yang membutuhkan. Adv