Polman,SulbarTa.Com – Kamis 8 Mei 2025 Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menetapkan seorang mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polman berinisial MI alias I sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2023.
MI, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran di Dinkes Polman pada tahun 2023, diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp2.163.502.000 yang berasal dari lima pos kegiatan, yakni:
Dana perawatan dan persalinan
Akreditasi puskesmas
Perjalanan dinas
Uang persediaan dan tambahan uang
Iuran BPPU
Menurut Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat bahwa pengelolaan anggaran oleh MI tidak sesuai peruntukannya.
“Sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka MI ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pengelolaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,” ujar AKP Budi Adi.
Lebih lanjut, MI mengakui bahwa sebagian besar dana yang ia kelola digunakan untuk berjudi secara online, termasuk jenis judi slot dan judi bola. Hal ini diperkuat dengan temuan rekening aktif yang digunakan untuk transaksi perjudian, dengan nilai mencapai Rp64 juta dalam satu bulan.
Kanit Tipidkor Polres Polman, Iptu Arifin, menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Polman. Dari lokasi tersebut, sejumlah dokumen pertanggungjawaban keuangan disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.**