PASANGKAYU- sulbarta.com -Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil melakukan penangkapan tiga pelaku penganiaya dan pemerasan yang korbannya masih dibawah umur. Ketika tersangka masing-masing inisial RD (22), AR (26) dan JA (28).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dari keluarga korban atas nama Nurmiyah, bernomor LP/B/105/VII/2022/SPKT/Polres Pasangkayu tertanggal 29 Juli lalu.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan mengatakan, penangkapan tiga pelaku pada Kamis (18/8/2022) pukul 17.00 WITA.
” Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah masing-masing, sehingga tim bergerak mengamankan pelaku dan dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Selajutnya pelaku di bawa ke Polres Pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (19/8/2022).
Dia menambahkan kronologis penganiayaan sekaligus pemerasannya korbannya inisial FG (14) beralamat Kecamatan Pasangkayu. Pada Rabu tanggal 17 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WITA. Korban datang ke Anjungan Pasangkayu, kemudian memarkirkan kendaraannya ditengah keramaian, setelah itu korban berjalan kaki menuju mesjid terapung untuk melaksanakan ibadah salat maghrib.
Usai kembali dari mesjid korban hendak mengambil kendaraannya dengan maksud untuk kembali ke rumahnya, namun setelah berada ditengah parkiran dan ingin pergi, tiba-tiba korban dimintai uang parkir oleh salah seorang tukang parkir yang ada ditempat tersebut, korban pun berkata ‘tidak ada uang ku’, tukang parkir membalas berkata ‘Apa mubilang itu’, dan langsung memukul korban dan mengeroyoknya.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Jadi motifnya ini, karena merasah jengkel terhadap korban yang tidak ingin membayar biaya parkir,” terangnya.
Ditambahkan Ronald, saat ini ke tiga pelaku diamankan di Mapolres Pasangkayu, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Karena korban masih dibawah umur, kita lihat sajalah nanti bagaimana hasil penyelidikannya,” pungkasnya.
(S)