Dugaan Korupsi Dana Covid-19, Polres Polman Belum Menahan Tiga Tersangka

Polman-Sulbarta.com– Kepolisian Resor (Polres) Polman mengungkap kasus kerugian negara terkait dugaan korupsi dana Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Polman tahun anggaran 2020 mencapai sekitar Rp 700 juta. Dalam perkara tersebut, Polres Polman sudah menetapkan tiga orang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Reza Pranata menjelaskan, Hari Kamis kemarin telah melakukan gelar penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembayaran pemberian Ensintif santunan kematian tenaga kesehatan Covid-19 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Polman pada tahun 2020 sumber anggaran APBD Tahun 2020 dari total anggaran Rp.8.135.364.000.

“Kasus, LP ini terbit pada tahun 2022, Jadi proses sidik sudah berjalan selama Dua tahun,”Ucap Kasat Reskrim Polman.  Senin 6 Mei 2024

Dijelaskan, Hari kemarin sudah ditetapkan tiga orang nama tersangka, yang pertama ES sebagai Verifikator dinas kesehatan, SR sebagai Kepala Puskesmas periode Maret s/d Agustus 2020 dan HR selaku kepala Puskesmas Periode Agustus 2020-2023.

Kasat Reskrim menegaskan, Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31 thn 99 Tentang UU TIPIKOR, Jonto UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 99 tentang UU TIPIKOR junto Pasal 55.

“Jadi Pasal 2 ancaman pidana minimal empat tahun dan pasal 3 pidana seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta,” ucap AKP Reza Pranata

Dikatakan, Modus Operandinya tersangka ES sebagai Verifikator secara sadar memberikan petunjuk masukan untuk pengurusan insentif dilakukan secara maksimal setiap hari kerja untuk memperoleh insentif dengan jumlah maksimal, Kemudian SR dan R dengan sadar mengusulkan dengan besaran insentif maksimal tanpa mempertimbangkan catatan dari survelend sebagai acuan untuk menentukan hari.

Kata Reza Pranata, Kepala Puskesmas yang baru ini meneruskan kebijakan yang lama jadi kalau dilihat dari juknis atau tehnis dari Kementrian Kesehatan harusnya dari Nakes ini perhitungan pembayaran insentif berdasarkan hari kerja, jadi aturan dari sana maksimal 22 hari dengan pembayaran maksimal Rp.5 juta namun disini tidak mengikuti peraturan tehnis dari kementrian, jadi semua tenaga kesehatan itu tidak mengacu dari data yang diberikan oleh surpelens hanya berdasarkan kebijakan dari para tersangka.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara audit BPKP itu sebesar Rp.700 Juta dan untuk potensi penambahan tersangka nanti melihat pengembangan penyelidikan ke depan apakah akan ada tersangka baru atau tidak, saat ini Tersangka belum ditahan, tersangka koperatif,”tutup Kasat Reskrim Polres Polman AKP Reza Pranata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *