Miris, Baru Seminggu Lewat Jatuh Tempo, Motor Nasabah FIF Cabang Mamuju Langsung Ditarik

MAMUJU,Sulbarta.com- -Nasib malang dialami Harni (37) . Pasalnya motor miliknya ditarik lembaga pembiayaan FIF Cabang Mamuju, Sulawesi Barat padahal baru satu minggu lewat jatuh tempo pembayaran cicilan motornya.

Diketahui nasabah FIF Cabang Mamuju itu bernama Harni, motornya jatuh tempo pada tanggal 21 Oktober. Namun paginya pada tanggal 28 Oktober penagih (kolektor) dari pembiayaan itu langsung menarik motornya karena saat itu uangnya belum cukup untuk membayar angsuran cicilan.

Lalu, pada sore harinya. Harni menghubungi pihak kolektor yang menarik motornya dengan harapan bisa mengambil kembali motornya. Karena uang untuk membayar angsuran sebesar Rp.1.080.000 sudah ada. Namun pihak kolektor beralasan bahwa sistem dipusat sudah tidak aktif. Bahkan motor tersebut akan dijual.

“Uang saya pada saat itu kurang 400.000 saat motor saya ditarik,” kata Harni, Rabu (13/11/2024).

Tak sampai disitu, Etikat baik Harni untuk membayarkan tunggakan motornya dengan cara datang langsung di kantor FIF Cabang Mamuju di jalan Jenderal Sudirman. Kabupaten Mamuju. Namun justru pihak manajemen FIF mengharuskan Harni membayar lebih Rp 5 juta atau membayar 5 bulan angsuran terhitung tunggakan dari Oktober 2024 hingga Februari 2025 jika motornya akan diambil kembali.

Merasa tidak adil, sehingga kasus ini dilaporkan di Polresta Mamuju.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan penarikan kendaraan bermotor oleh leasing diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam undang-undang tersebut, leasing berhak menarik kendaraan jika debitur wanprestasi atau cidera janji dalam pembayaran angsuran.

Penarikan kendaraan biasanya dilakukan jika debitur telat membayar sampai 3 bulan berturut-turut atau maksimal 90 hari.

Setelah penarikan, leasing akan memberikan tenggang waktu selama 2 minggu untuk debitur menebus kendaraan. Jumlah yang harus ditebus akan disesuaikan dengan sisa tunggakan angsuran beserta denda dan bunga.

Selain itu, penarikan kendaraan sah apabila ada perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan. Juga Debt collector harus dilengkapi dengan sertifikat fidusia, surat kuasa atau surat tugas penarikan, kartu sertifikat profesi, dan kartu identitas.

Sebelumnya, wartawan mendatangi kantor FIF Cabang Mamuju di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Mamuju, pada Kamis (7/11), dan bertemu dengan Asisten Manajer FIF, Syamsuddin.

Menurut Syamsuddin, pihaknya sudah mengeluarkan dua kali Surat Peringatan (SP) dan Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) kepada Harni. Namun, saat diminta bukti, Syamsuddin tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, selain sertifikat jaminan fidusia. Ia juga menyebut bahwa Harni telah menunggak angsuran sejak Oktober, tetapi kenyataannya Harni menyebut hanya satu bulan lebih, dengan jatuh tempo pada 21 November.

Sementara Harni (37), menuding pihak FIF berbohong terkait proses penarikan motor miliknya. Harni membantah menerima Surat Peringatan (SP) dan Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) sebelum motornya ditarik oleh petugas penagih.

“Itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima SP atau SPPI dari FIF Cabang Mamuju,” kata Harni.

Ia menegaskan bahwa tunggakan angsurannya baru seminggu terlambat saat motor tersebut diambil paksa.

Harni menyatakan ingin bertemu langsung dengan pihak manajemen di kantor polisi untuk menyelesaikan persoalan ini.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *