Polman-Sulbarta.com – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar antara Komisi III DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Polman, terungkap adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah (DBD) di Desa Ambo Padang, Kecamatan Tutar.
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi III, Sarina, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III, Muliadi, Sekretaris Komisi III, Ainun Mardiyah Tadjuddin, serta anggota lainnya, Bunga Ranna dan Muhasbi. Selain itu, juga hadir Kepala Desa Ambo Padang, Basri, dan perwakilan BPBD Polman.
Muliadi, anggota Komisi III, mengungkapkan bahwa terdapat anggaran sebesar Rp. 258 juta yang dikelola BPBD Polman untuk penanganan KLB DBD. Namun, dalam proses penanggulangan, pihak desa juga mengeluarkan dana untuk fogging, meskipun anggaran untuk kegiatan ini sudah tersedia di BPBD. Muliadi menyoroti sisa anggaran yang tidak terpakai dan menekankan pentingnya memastikan realisasi anggaran, terutama di tengah kondisi defisit anggaran yang terjadi di Polman.
“Kami melihat dalam penggunaan anggaran ada sisa anggaran yang tidak terpakai. Semua kegiatan perlu dipastikan realisasinya,” ujar Muliadi.
Komisi III juga mempertanyakan mengapa kegiatan fogging harus dibebankan juga kepada pihak desa, padahal sudah ada anggaran dari Dinas Kesehatan untuk kegiatan tersebut.
Kepala Desa Ambo Padang, Basri, mengungkapkan bahwa pihaknya juga mengeluarkan dana untuk kegiatan fogging dan menyediakan makan untuk petugas medis. Ia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait memberikan penguatan dalam penyusunan anggaran untuk kegiatan penanggulangan penyakit.
“Masyarakat yang menjadi petugas fogging diarahkan ke saya, bahkan mereka menyebutkan bahwa jika ada kebutuhan, mereka menghubungi Pak Desa,” jelas Basri.
Perwakilan BPBD Polman, Andi Mandawari, mengakui bahwa penanganan KLB DBD di Desa Ambo Padang merupakan yang pertama kalinya di Tutar, sehingga BPBD dan Dinas Kesehatan sempat kebingungan dalam menganggarkan kegiatan ini. Menurut Andi, penganggaran DBD ini berpatokan pada pengalaman penanganan COVID-19, di mana Dinas Kesehatan sudah menganggarkan masalah kesehatan, termasuk pengadaan kelambu dan lotion anti-nyamuk.
Andi juga menjelaskan bahwa makan minum pasien seharusnya terhitung dari 17 Oktober hingga 30 November. Namun, karena keterbatasan anggaran, dana tersebut baru cair pada 25 Oktober. Selain itu, Andi mengakui adanya penyalahgunaan anggaran, di mana sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan DBD digunakan untuk perbaikan kendaraan roda enam yang diterjunkan dalam penanggulangan DBD.
“Anggaran pemeliharaan Rp. 50 juta sudah habis, sementara mobil ini harus diterjunkan karena dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu, kami inisiatif menggunakan anggaran tersebut untuk perbaikan kendaraan,” ujar Andi Mandawari.
Dengan temuan-temuan ini, Komisi III DPRD Polman menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan sesuai peruntukan agar penanganan KLB DBD dapat berjalan lebih efektif. Advertorial