Sidang yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Lantai 2 pada Jumat, 20 Desember 2024, dipimpin oleh Pj. Sekretaris Provinsi Sulbar, Amujib, selaku Ketua MP-PKD Sulbar. Hadir pula Kepala Inspektorat Sulbar, Muh. Natsir, yang menjabat sebagai Wakil Ketua MP-PKD Sulbar, Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, sebagai Sekretaris MP-PKD Sulbar, dan Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Muh. Afrizal, sebagai anggota MP-PKD Sulbar.
Sidang ini membahas beberapa kasus yang melibatkan ASN non-bendahara dan pejabat lain yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan keuangan daerah. Dalam sidang, majelis membacakan tiga rekomendasi tuntutan berdasarkan temuan dari BPK RI Perwakilan Sulbar.
Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, menekankan bahwa sidang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan anggaran daerah digunakan dengan bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah menekankan pentingnya penyelesaian temuan-temuan hasil pemeriksaan dan meminta agar pegawai yang masih memiliki temuan dari hasil pemeriksaan baik BPK-RI maupun Inspektorat Provinsi segera menyelesaikannya, agar tidak perlu diproses lebih lanjut melalui persidangan,” ungkap Masriadi.
Dalam sidang MP-PKD ini, dihasilkan tiga putusan terkait kerugian daerah yang melibatkan ASN non-bendahara. Kasus-kasus tersebut telah dilimpahkan dari Tim Pengawal dan Pengaman Keuangan Daerah (TPKD) ke MP-PKD untuk ditindaklanjuti.
Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BPKPD Sulbar, Muhammad, yang turut hadir, menyatakan bahwa meskipun sidang pertama ini masih terdapat beberapa kekurangan, pelaksanaan sidang berjalan lancar.
“Alhamdulillah, sidang hari ini berjalan lancar meskipun ada beberapa kekurangan. Kami akan berusaha untuk menyempurnakan pelaksanaan sidang pada tahun depan,” ujarnya.
MP-PKD Sulbar berharap, agar para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berperan aktif dalam mengarahkan pegawai yang memiliki temuan untuk segera menyelesaikannya, sehingga tidak perlu lagi dibawa ke sidang. (Rls)