POLMAN –SulbarTa.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), bersama dengan Pemerintah Kabupaten Polman, melakukan peninjauan terhadap sarana dan prasarana fasilitas umum di beberapa kompleks perumahan yang terletak di Kecamatan Polewali. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2025.
Peninjauan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jumadil Tappawali, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Husain Ismail, Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disrumkintan) Mujahidin, serta Kepala Satpol PP Polman, Arifin Halim. Pihak DPRD Polman dipimpin oleh Wakil Ketua II, Amiruddin, yang didampingi oleh sejumlah anggota DPRD, seperti M. Ilham, Agus Pranoto, Alif Subhan, dan Aksan Maulana.
Hasil peninjauan ini mengungkapkan bahwa banyak kompleks perumahan di Polman masih kekurangan fasilitas umum yang seharusnya disediakan, seperti yang diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin, menegaskan bahwa 100 persen kompleks perumahan di Polman belum menyediakan fasilitas tempat pemakaman umum. Selain itu, fasilitas lainnya seperti tempat ibadah, sarana olahraga, taman bermain anak, tempat sampah, papan penunjuk jalan, dan ruang terbuka hijau juga belum banyak dilengkapi.
“Kondisi perumahan saat ini masih banyak yang belum memenuhi persyaratan fasilitas umum yang dibutuhkan. Bahkan, pemakaman umum tidak ada yang disediakan oleh seluruh developer di kompleks perumahan,” jelas Amiruddin.
Amiruddin juga mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen developer perumahan tidak menyediakan tempat sampah atau titik pembuangan sampah yang memadai di kompleks perumahannya. Hal ini menyebabkan warga, terutama penghuni BTN, sering membuang sampah sembarangan.
“Ini adalah hasil evaluasi dari teman-teman Satpol PP Polman,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Amiruddin berencana untuk memanggil seluruh developer di Polman guna memastikan mereka bekerja sama dengan pemerintah dalam menyelesaikan masalah lingkungan, khususnya masalah sampah. Ia menegaskan bahwa seluruh developer harus bertanggung jawab atas fasilitas umum di kompleks perumahannya.
“Ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh developer di Polman, dan Perda kita sudah jelas mengatur soal fasilitas umum yang harus disediakan. Fasilitas umum ini belum disediakan oleh para developer, padahal itu adalah syarat yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Amiruddin juga menekankan pentingnya penyediaan fasilitas pemakaman umum bagi warga kompleks perumahan. Jika developer tidak memenuhi kewajiban ini, mereka dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.
“Jika fasilitas pemakaman umum tidak disediakan, lalu di mana warga akan dikebumikan? Kalau developer tidak mengindahkan syarat fasilitas umum ini, pemerintah akan mencabut izin mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disrumkintan Polman, Mujahidin, menyebutkan bahwa terdapat 58 titik kompleks perumahan di Polman, dengan total rumah sebanyak 6.552 unit yang tersebar dari Kecamatan Binuang hingga Tinambung.
“Kompleks perumahan ini tersebar dari Kecamatan Binuang hingga Tinambung,” ujar Mujahidin.
Mujahidin juga menambahkan bahwa terkait kelengkapan fasilitas umum yang belum dipenuhi oleh beberapa developer, pihaknya berjanji akan meninjau kembali kondisi tersebut dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah mengadakan rapat di kantor DPRD untuk membahas solusi penanganan masalah sampah di kompleks perumahan. Kami berharap seluruh developer bisa berkontribusi dalam menangani masalah ini. Fasilitas umum wajib ada, makanya kita turun langsung ke lapangan untuk memastikan tindakan lebih lanjut,” ungkapnya. **