POLMAN,SulbarTa.Com.– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar melalui Badan Keuangan Daerah memastikan pembayaran gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dilaksanakan pada Oktober 2024.
Kepastian ini disampaikan sebagai respons atas keterlambatan pembayaran gaji sejak Juli lalu.
Kepala Badan Keuangan Polewali Mandar, Muhammad Nawir, mengakui adanya sejumlah kendala teknis dan regulasi yang menyebabkan penundaan tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas lambatnya pembayaran gaji ini. Kendala murni disebabkan masalah teknis dan regulasi, bukan ketiadaan anggaran. Insya Allah bulan ini kami bayarkan,” jelas Nawir.
Muhammad Nawir merinci tiga faktor utama yang menjadi hambatan pembayaran gaji CPNS dan PPPK:
1. Keterlambatan Data Alokasi
Data alokasi CPNS per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlambat diterima dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP), sehingga menyulitkan penyesuaian gaji dalam proses Pergeseran Anggaran (Pergeseran II).
2. Proses Perubahan APBD
Rencana penyesuaian gaji melalui pergeseran anggaran tidak dapat dilakukan karena sudah memasuki tahapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada tahap ini, pergeseran anggaran tidak lagi diizinkan.
3. Kendala Sistem Pengelolaan Keuangan
Dana sebenarnya tersedia di Kas Daerah. Namun, pembayaran tertunda akibat sistem pengelolaan keuangan yang sedang menyesuaikan dengan proses evaluasi dan perubahan APBD.
Pemkab Polman saat ini menunggu hasil evaluasi APBD Perubahan (APBD-P) dari Pemerintah Provinsi Sulbar. Setelah ditetapkan oleh Bupati, pembayaran gaji akan segera dilakukan.
“Mudah-mudahan bulan Oktober ini, setelah evaluasi APBD-P selesai, gaji sudah bisa dibayarkan sekaligus dengan kekurangannya, yakni bulan Juli, Agustus, dan September,” pungkas Nawir.
Dengan kepastian ini, Pemkab Polman berharap seluruh CPNS dan PPPK bisa lebih tenang menunggu hak gaji mereka yang sempat tertunda. Adv