Sat Reskrim Polres Mamasa Berhasil Bekuk Pelaku Pencuri Ikan Mas

Mamasa.Sulbarta.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa berhasil membekuk para pelaku pencuri ikan mas di Mamasa.

Dengan gerak cepat ,Satreskrim Polres Mamasa berhasil membekuk para pelaku yang berinisial RN ,dan 2 anak dibawah umur R dan K ,di masing- masing rumahnya .Jumat,13/01/23, setelah para korban melaporkan yang terduga pelaku ke polisi.

Hal ini, disampaikan Wakapolres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri, didampingi Kasat Reskrim Mamasa Iptu Hamring, dan Kasi Humas Polres Mamasa Akp Hendrik, dalam Press Release, Senin, 16/01/23.

Disebutkan, para pelaku melancarkan aksinya dimalam hari saat pemilik kolam tertidur lelap.

“Ada 20 kolam milik warga diberbagai tempat telah di kuras para pelaku” ungkap Kemas Aidil.

Lebih lanjut diungkapkan, RN otak pelaku pencurian. Dalam melancarkan aksinya RN menyuruh 2 orang anak dibawah umur yaitu R dan K.

Dari hasil pencurian R dan K selanjutnya diantarkan ke RN lalu RN menjual hasil curian tersebut lalu keduanya diberi upah oleh RN” jelasnya.

Lebih jauh , wakapolres Mamasa menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya sejak bulan desember lalu.

Aksi para pelaku sangat meresahkan warga kecamatan Mamasa terkait gangguan Kamtibmas dengan melakukan tindak pidana pencurian.

Kemas Aidil Fitri pun membeberkan pelaku utama adalah RN yang tinggal di kecamatan Mamasa.

Penangkapan para pelaku termuat dalam 2 laporan polisi terdapat dalam laporan nomor 84 dan 86 yang dibuat pada bulan desember lalu” jelasnya.

Bukan hanya Kolam Ikan, RN juga melakukan pencurian 2 unit sensor kayu ditemani oleh K yang masih dibawah umur, termasuk 1 unit pompa air yang di simpan dilumbung milik warga.

Pelaku merusak gembok lumbung penyimpanan pompa air dengan cara mencungkil” ungkapnya.

“Peran RN untuk menjual hasil curiaan R dan K” tambah Waka Polres.

Ditempat yang sama , kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring menjelaskan, pihaknya mendapatkan 7 laporan polisi.

1 terkait pencurian pompa air, kemudian yang 1 terkait pencurian sensor kayu.

Ditambah 5 LP yang sementara di buat sekarang terkait TKP pencurian ikan mas.

Ia menyampaikan, bahwa RN memanfaatkan R dan K dengan alasan tidak mampu memenuhi ekonominya.

“RN tidak perna ke lokasi menguras kolam hanya menyuruh R dan K selanjutnya hasilnya dijual oleh RN” tambah Hamring.

Hamring menjelaskan khusus anak-anak kita pisahkan tersendiri dengan adanya undang-undang nomor 11 tahun 2012 sistem peradilan anak diatur di pasal 7 diversi.

“Jadi untuk ke-2 anak-anak ini akan tersendiri karena kita akan melakukan diversi”ucapnya.

RN ini sudah Resedivis, sudah banyak melakukan kejahatan diwilayah kecamatan Mamasa dan memang sudah kita jadikan target” fungkasnya.

Atas perbuatannya,mereka di jerat pasal 363 ayat 1 KUHP sub pasal 362 jumto pasal 55 ayat 1 KUHP. ( Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *