MAMUJU, Sulbarta.Com – Rapat dengar pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka penyampain hasil konsultasi terkait Pergub No. 30 Tahun 2022 tentang pelaksanaan perjalanan dinas dalam Negri dan Luar Negri.
Rapat Dengar Pendat dipimping oleh wakil ketua DPRD Sulbar H. Abdul Halim serta dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Sulbar yaitu, Muhammad Hatta Kainang,SH, Muslim Fattah, Sukri, Firman Argo Waskito dan juga dihadiri oleh OPD terkait yaitu Biro Hukum, BPKPD beserta dengan jajarannya. Diruang Sekretaris Dewan DPRD Sulbar Kamis, 30 Maret 2023.
Adapun beberapa poin yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut ialah;
1.Yaitu terkait dengan masalah jarak yang termasuk dalam wilayah untuk perjalanan dinas dalam daerah,
2.Terkait dengan masalah kelengkapan perjalanan dinas yang mana dalam perjalanan tersebut harus ada bukti biaya transportasi dan biaya lainnya yang menjadi bahan laporan,
3.Yaitu terkait dengan biaya hotel ditiap kabupaten yang lebih tinggi daripada biaya hotel diprovinsi.
4.Anggota DPRD Sulbar akan melaksanakan rapat lanjutan bersama dinas terkait untuk melaporkan hasil kerjanya ke DPRD Sulbar.
Advertorial