MAMUJU, SULBARTA.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Muhammad Hatta Kainan,SH, mennggapi wacana perpanjangan masa jabatan Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. 5 Januari 2023
Hatta menilai, hal tersebut sangat prematur. Tidak melihat aturan.
Ia menjelaskan, perlu dipahami bahwa Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK No 18/PUU-XX/2022, dan Putusan MK No 67/PUU-XX/2022 memberikan pertimbangan bahwa harus memiliki kompetensi manajerial.
“Penjabat kepala daerah harus dapat bekerjasama dengan DPRD, dalam draft Permendagri juga mengatur soal kewenangan DPRD Sulbar mengusulkan tiga nama, tentu kami secara kelembagaan akan memberikan penilaiaan objektif, catatannya tentu kinerja,” katanya.
Hatta Kainang menuturkan, ada beberapa hal menjadi atensi dan apresisasi soal data desa presisi yang digagah Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik.
“Kami di dewan belum melihat hasil riil dan daya guna, soal kerjasama daerah dan hasilnya kami belum melihat secara nyata,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi indikator seorang penjabat kepada daerah dapat diperpanjang.
“Tentu hal ini kami akan nilai dalam forum LKPJ 2022 yang nanti akan kami bahas walaupun DPRD tidak boleh menyatakan menerima atau menolak, tapi menyampaikan catatan dan rekomendasi,” ucapnya.
Namun, di sisi lain kata Hatta, lembaga DPRD mengapresiasi hasil survei integritas KPK (SPI) 2022 yang menduduka Sulbar di urutan 20 yang tadinya peringkat paling bawah atau 34.
“Ini menunjukan adanya keinginan untuk berbenah, penilaian kinerja Akmal Malik tentu akan kami dorong dalam forum lembaga DPRD Sulbar untuk mendapatkan legitimasi politis, tentunya dari pandangan setiap fraksi,” katanya.
Lanjut Hatta, perlu juga diingat tahun 2023 sampai tahun2024 adalah tahun politik, sehingga stabilitas dan kondusifitas Sulbar harus dijaga sehingga figur TNI dan Polri juga bisa menjadi bahan pertimbangan penjabat Gubernur Sulbar untuk periode selanjutnya.
ADVERTORIAL