MAMASA -SULBARTA.COM- Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Mamasa mengungkap kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Investasi Bodong yang mengakibatkan para korban mengalami total kerugian Hingga Ratusan Juta.
“Pada kasus ini berhasil menangkap seorang Wanita berinisial A (30), Warga Tatoa, Kelurahan Mamasa, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa,” Ucap Kasat Reskrim Iptu Hamring Saat Merilis Kasus Tersebut di Mapolres Mamasa. Rabu 10 Mei 2023.
Kasat Reskrim Iptu Hamring Mengatakan Pengungkapan kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Investasi Bodong ini Bermula setelah Anggota mendapatkan laporan dari Masyarakat yang telah menjadi korban. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap tersangka A.
Semula Tersangka Membuka Investasi uang yang Bernama “INVESTASI MELONA” dan Mempromosikan Bisnis Investasi tersebut Melalui Media Sosial Facebook dengan Bunga yang tinggi dan waktu yang singkat sehingga Para Korban Tertarik dan Ikut dalam Investasi Tersebut.
Tersangka Melakukan Penipuan dan Penggelapan dengan Mencari Anggota Untuk Bergabung Masuk Ke Investasi Melona Tersebut. Dan Uang Tersebut Kemudian Digunakan Untuk Membayar Tunggakan Atau Bunga Uang Bagi Peserta Inves Yang Lebih dulu Bergabung. Ucap Iptu Hamring
Untuk membuat korbannya percaya, tersangka pun sempat memberikan keuntungan. Namun, setelah itu para korban tidak lagi menerima bagi hasil dari keuntungan usaha yang dijalankan tersangka A.
Dalam kasus ini, tersangka A dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.