Mateng.Sulbarta.com – Kakak beradik F (17) dan S (15) menjadi korban nafsu bejat Ayah Kandung dan Pamannya, di Desa Sejati/Tobadak 8, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.
Hal itu dibenarkan oleh, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng) lptu Ferdy kepada sejumlah wartawan. Selasa 31 Oktober 23.
Adapun inisial pelaku Ayah AA (47) dan Pamannya P (27),telah melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga 2023 mencabuli kakak beradik yang merupakan anak kandungnya, dengan cara memaksa demi tersalurnya hasyrat bejatnya tanpa harus memikirkan masa depan korban.
Iptu Ferdy memaparkan kronologi kejadiannya , Pada tanggal 28 oktober menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan persetubuhan anak yang dilakukan oleh Ayah Kandung dan Pamannya.
“Dimana ada dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu Ayah kandung dari korban dan Paman dari korban itu sendiri dan saat ini kami telah melakukan penahanan di Polres Mateng,” Ucap Iptu Ferdy.
Ditambahkan, untuk perbuatan pelaku dilakukan di rumah pelaku di Desa Sejati, Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah.
“Korbannya ini ada dua Adik dan Kakak, Kakaknya usia 17 tahun dan Adiknya 15 tahun. Untuk pelaku Bapaknya sekitar 50 tahunan” Pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Mateng mejelaskan, berdasarkan pengakuan dari pelaku telah melakukan perbuatannya selama tiga kali terhadap anak kandungnya dalam kurun waktu 2023. Sementara pelaku yang satunya tak lain Pamannya sendiri, telah melakukan tindakan bejatnya tidak dapat terhitung lagi (telah berlangsung lama).
“Menurut pengakuan dari Pamannya, sering melakukan perbuatannya itu di rumah Keponakannya/rumah korban. Dimana korban ada dua bersaudara, kadang digunakan sendiri kadang juga kakak beradik digunakan bersamaan ditempat itu,” Jelasnya.
Pada saat melakukan aksi bejatnya, kata Iptu Ferdy, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa pelaku melakukan persetubuhan dengan keadaan sadar.
“Untuk ancaman hukumanya itu, kita terapkan pasal 81, ayat 123, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Tutupnya.