Berkas Perkara Tindak Pidana Pemilihan Kades Sugihwaras Dinyatakan P21, Segera Disidangkan di PN Polewali

Polman-Sulbarta.com- Kepala Desa Sugihwaras, Warsito, yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pemilihan pada Pilkada Polewali Mandar (Polman) 2024, akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali. Berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman pada Rabu (30/10/2024) telah dinyatakan lengkap (P21).

Dalam proses tersebut, Warsito hadir didampingi pengacaranya, Amin Sanggah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman sempat memeriksa tersangka terkait kasus ini.

Kepala Kejari Polman, Jendra Firdausi, mengungkapkan bahwa dalam lima hari ke depan, JPU akan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Polewali, dan status tersangka akan berubah menjadi terdakwa.

Jendra menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 188 junto Pasal 171 Tahun 2020 UU Pemilihan dengan ancaman hukuman enam bulan penjara. Kasus ini berawal dari dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Polman 2024. Proses kajian dan penelusuran oleh penyidik Polri serta Bawaslu Polman telah memastikan kelengkapan berkas perkara ini.

Kejari Polman juga menegaskan pentingnya netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, serta anggota TNI-Polri dalam Pilkada serentak 2024. Sementara itu, pengacara tersangka, Amin Sanggah, menyatakan akan menyampaikan pembelaan di persidangan yang akan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *