BPK Temukan Potensi Kelebihan Bayar Rp2,2 Miliar dalam Tunjangan DPRD Polman

POLMAN, SulbarTa.Com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan potensi kelebihan pembayaran tunjangan kepada anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) sebesar Rp2.248.890.000,00. Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2024, Nomor: 13.B/LHP/XIX.MAM/06/2025, yang diterbitkan pada 13 Juni 2025 oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.

Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (JAPKEPDA), Juniardi, menilai permasalahan ini terjadi akibat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Polman tidak melakukan penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) sebagai dasar pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Tunjangan Reses, dan Dana Operasional (DO).

“TAPD kurang optimal dalam mengevaluasi usulan anggaran sesuai dengan ketentuan penghitungan KKD. Sekretariat DPRD pun kurang cermat dalam mengajukan usulan anggaran tersebut,” kata Juniardi kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Realisasi Anggaran dan Temuan BPK

Pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024, Pemkab Polman mencatat anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp680,06 miliar, dengan realisasi mencapai Rp695,01 miliar (102,2%). Dari jumlah tersebut, anggaran untuk TKI, Tunjangan Reses, dan DO DPRD mencapai Rp6,55 miliar, dengan rincian:

TKI: Rp5.460.000.000

Tunjangan Reses: Rp892.500.000

DO Pimpinan DPRD: Rp201.600.000

Menurut ketentuan, ketiga tunjangan tersebut harus disesuaikan dengan KKD yang dihitung berdasarkan realisasi APBD dua tahun sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.

Namun, BPK menemukan bahwa KKD Tahun 2024 belum dihitung oleh TAPD, dan pembayaran dilakukan seolah KKD Polman berada dalam klasifikasi “sedang”, padahal berdasarkan hitungan riil, KKD Polman tergolong rendah, yaitu sebesar Rp279,13 miliar, di bawah ambang batas Rp300 miliar.

Rincian Potensi Kelebihan Pembayaran

Kesalahan klasifikasi KKD ini menyebabkan kelebihan pembayaran dengan rincian:

TKI: Selisih Rp1.856.400.000

Tunjangan Reses: Selisih Rp303.450.000

DO Pimpinan DPRD: Selisih Rp89.040.000
Total: Rp2.248.890.000

Hal ini bertentangan dengan:

PP Nomor 18 Tahun 2017 (diubah menjadi PP Nomor 1 Tahun 2023)

Permendagri Nomor 62 Tahun 2017

Rekomendasi BPK

Terkait temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati Polewali Mandar agar:

1. TAPD menghitung ulang KKD 2024 dan melakukan koreksi pembayaran jika ditemukan kelebihan.

2. TAPD menghitung KKD secara rutin setiap tahun sebagai dasar pembayaran tunjangan.

3. Sekretaris DPRD lebih cermat mengusulkan anggaran sesuai klasifikasi KKD.

Sementara itu, Sekretariat DPRD Polman menyatakan masih akan mencari data pembanding sebelum mengambil langkah selanjutnya, (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *