POLMAN – SulbarTa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diterima oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Polman, dengan total dana mencapai Rp 13,8 miliar.
Ketua KONI Kabupaten Polman, Hj. Sakina, mengungkapkan bahwa dana hibah tersebut disalurkan dalam dua tahap. Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman mengalokasikan dana sebesar Rp 5 miliar. Selanjutnya, pada tahun 2023, dana tambahan sebesar Rp 7,8 miliar diberikan, yang digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain:
Pembayaran bonus atlet,Operasional KONI,
Pelunasan utang Porprov, Pelunasan Baju, Bantuan untuk cabang olahraga (Cabor), serta Pengeluaran kesekretariatan.
Penjelasan mengenai hal ini disampaikan oleh Hj. Sakina saat ditemui beberapa bulan lalu di kantor KONI.
Kepala Kejaksaan Negeri Polman, Jendra Firdaus, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Jendra Firdaus dalam pertemuan dengan awak media pada Kamis, 20 Maret 2025, di kantor Kejari Polman.
“Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP, yang akan mengungkapkan kerugian negara terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah ini,” ujar Jendra Firdaus.
Lebih lanjut, Jendra Firdaus menambahkan bahwa hasil audit BPKP akan menjadi dasar bagi Kejari Polman untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Jika hasil audit BPKP menunjukkan adanya potensi kerugian negara, maka penetapan tersangka bisa dilakukan,” lanjutnya.
Terkait dengan penyidikan, Kejari Polman telah memeriksa sejumlah pengurus cabang olahraga (Cabor) serta pengurus KONI Polman. Selain itu, Kejari Polman juga telah meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit terhadap aliran dana hibah yang mencapai Rp 13,8 miliar.
“Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap pihak-pihak terkait, dan hasil pemeriksaan tersebut kami ajukan sebagai dasar untuk meminta audit dari BPKP,” tegas Jendra Firdaus.