Dewan Pengupahan Sulbar Sepakat Naikkan UMP Menjadi Rp2.914.958

Mamuju – SulbarTa.com – Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024, di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar, Kamis (16/11/2023)

 

Dewan Pengupahan ini melibatkan unsur Pemerintah, Apindo, Akademisi dan perwakilan Serikat Buruh dan serikat pekerja. Penetapan UMP didasari Peraturan Pemerintah No.51 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan maka pemerintah provinsi Sulawesi barat akan segera mentapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024. Termasuk Surat Edaran Menaker perihal Penyampaian lnformasi Tata Cara

Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi danKetenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024

 

Adapun rumusan dari Dewan Pengupahan, dengan menggunakan formulasi PP 51, UMP Sulbar 2024 naik dari Rp Rl2.871.795 menjadi Rp 2.914.958 atau naik 1,5 persen atau Rp43.163.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulbar Andi Farid Amri menjelaskan beberapa variabel dalam menghitung kenaikan UMP ini diantaranya, pertumbuhan ekonomi, nilai rata rata konsumsi rumah tangga, termasuk serapan tenaga kerja.

 

“Ini menjadi pertimbangan Gubenrur menetapkan pada 21 November mendatang,” ucap Farid.

 

Ia pun berterima kasih atas kehadiran serta masukan dari berbagai pihak, baik dari pihak pelaku usaha, akademisi, utamanya serikat buruh yang bersama sama merumuskan UMP demi Sulbar ke arah yang lebih maju.

 

Farid mengatakan, dalam penerapan UMP ini Disnaker sebagai unsur pemerintahan dan juga dalam dewan pengupahan memfasilitasi untuk membahas UMP. Terlepas dari itu, Disnaker berkomitmen terus mendorong program dalam rangka meningkatkan serapan tenaga kerja, dan menekan angka pengangguran di Sulbar.

 

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulbar, Arly Rajab sepakat dengan saran kenaikan UMP tersebut, menurutnya PP 51 yang menjadi rujukan UMP mengakomodir setiap pihak, baik serikat buruh dan pelaku bisnis

 

“Mengacu pada PP 51, ini sudah jelas ada formulasinya. Kami menyetujui kenaikan UMP. Kita komitmen buruh adalah aset perusahaan kami bertanggungjawab mengusahakan supaya mereka bisa hidup kayak, makanya kami sepakat untuk kenaikan UMP tersebut,” ungkapnya.

 

Ketua Konfederasi Serikat Buruh sejahtera Indonesia. Muh. Rafi mengapresiasi kehadiran pemerintah dalam mengakomodir aspirasi serikat buruh dalam perhitungan UMP Sulbar 2024.

 

Namun ia memberikan beberapa catatan perihal kenaikan UMP tahun 2024, salah satunya terkait harga kebutuhan rumah tangga yang kian meningkat, perlu menjadi bahan pertimbangan ke depan agar nilai UMP mengalami kenaikan yang signifikan.

 

“Setelah mendengar semua masukan dari berbagai pihak, kami menerima hasil perhitungan UMP 2024 ini,” ucap Rafi (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *