MAMASA Subarta.com-Kejaksaan Negeri (Kejari)Mamasa, menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Lakahang,Kecamatan Tabulahan ,Kabupaten Mamasa,Sulawesi Barat, pada T/A 2019 silam, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.440.132.227.89, di ruang kantor Kejari Mamasa,Jumat malam, 20/ 5/2022
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, H.Musa mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan telah ditemukan minimal dua alat bukti dan barang bukti yang saling bersesuaian.Sehingga berdasarkan surat penetapan tersangka, tim penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa, menetapkan empat orang tersangka.
“Empat orang yang resmi tersangka, masing-masing inisial PT dan I merupakan pelaksana pekerjaan, M selaku PPK serta YP tak lain adalah konsultan pengawas pada pekerjaan pasar tersebut’ Jelas Musa.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 412. 543. 927,11.Dengan demikian, para tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Tak hanya itu, keempat tersangka juga dikenakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP “Tambahnya.
Terkait kasus tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Mamasa masih akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman.
“Kami masih akan melakukan pendalaman, bisa saja masih ada tersangka baru,” urainya kepada wartawan.
Keempat tersangka, untuk sementara akan dititip di Rumah Tahanan Polres Mamasa, selama dua puluh hari kedepan.
Marwan