Polman,SulbarTa.Com – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat, yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus AKBP Prof. Dr. Saprodin, SH, MH, melakukan penggerebekan di sebuah gudang pupuk yang diduga menjadi lokasi penyimpanan oli ilegal dan oplosan dalam jumlah besar. Penggerebekan dilakukan di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Minggu 25 Mei 2025
Operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam selama dua bulan terakhir oleh Subdirektorat Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan sekitar 928 kardus oli dari berbagai merek dan jenis.
Menurut AKBP Saprodin, oli-oli tersebut diduga kuat merupakan produk ilegal karena tidak memenuhi standar SNI, menggunakan label yang menyerupai produk asli, namun kualitas dan kemasannya sangat berbeda dari produk resmi.
“Total ada sekitar satu kontainer oli. Isi tiap kardus bervariasi—ada yang berisi 24, 12, 10, hingga 6 botol, tergantung merek dan jenisnya,” ujarnya.
Pemilik gudang saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik. Dugaan awal menyebutkan bahwa oli ilegal tersebut didistribusikan melalui jalur-jalur tertentu yang masih dalam proses penelusuran.
“Kami akan mendalami semua kemungkinan, termasuk rantai distribusi dan siapa saja pihak yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas AKBP Saprodin.
Sementara itu, Kasubdit Indagsi Polda Sulbar, AKBP Ivan Wahyudi, SH, SIK, yang juga hadir di lokasi, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran barang ilegal, khususnya oli palsu, yang tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
“Kami berkomitmen untuk menumpas segala bentuk peredaran barang ilegal demi menjaga ekonomi masyarakat Sulawesi Barat,” ujar Ivan Wahyudi. (Rls)