Polman,SulbarTa.Com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Limbah Domestik, Senin 16 Juni 2025.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah I Sulawesi Barat, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Bagian Hukum Setda, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, DLHK, dan Dispenda Polman.
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Polman, Amiruddin, didampingi Ketua Pansus II Basir serta anggota dewan lainnya, rapat turut dihadiri Plt. Asisten II Setda Polman, Arifin Yambas.
Amiruddin menegaskan pentingnya Ranperda ini mengingat meningkatnya pembangunan perumahan di Polman yang belum diimbangi dengan sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar.
“Selama ini limbah tidak terurus. Ke depan harus kita atur dengan baik. Banyak pembangunan masih menggunakan septiktank tidak standar yang berisiko mencemari lingkungan,” tegasnya.
Ia mencontohkan Kota Makassar sebagai daerah yang sukses menerapkan Perda tentang limbah domestik, yang kini dijadikan acuan oleh DPRD Polman. Ranperda tersebut juga dirancang agar dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Nantinya semua rumah wajib memiliki septiktank berstandar. Ini bukan hanya soal sanitasi, tapi juga soal regulasi dan peningkatan PAD,” ujar Amiruddin.
Terkait anggaran, DPRD mengklaim efisiensi tetap diperhatikan. Untuk itu, mereka melibatkan tenaga ahli dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah I guna menekan biaya konsultasi.
Sementara itu, dr. Gunadil selaku Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Polman menyoroti dampak limbah terhadap kualitas air tanah.
“Banyak warga masih menggunakan sumur bor. Bila limbah tidak dikelola dengan baik, air tanah bisa tercemar dan membahayakan kesehatan,” ungkapnya.
Perwakilan Balai Prasarana, Suwarna, menyatakan pihaknya siap mendampingi Pemda Polman dalam menyusun dan menjalankan Perda ini. Ia mengungkapkan bahwa Polman sebenarnya sudah memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dan armada penyedot, namun belum bisa dimaksimalkan karena ketiadaan dasar hukum.
“Ranperda ini nantinya akan mengatur teknis penyedotan limbah dari rumah maupun fasilitas umum, baik individual maupun komunal,” jelasnya.
Dengan Ranperda ini, DPRD Polman berharap pengelolaan limbah domestik ke depan akan lebih tertib, ramah lingkungan, serta berdampak positif bagi kesehatan masyarakat dan peningkatan PAD daerah.