POLMAN -SULBARTA.Com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Polman menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Keputusan DPRD Polman tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2022
Rapat paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Kabupaten Polman Jupri Mahmud didampingi dua wakilnya H.Amiruddin,SH dan Hamzah Syamsuddin berlangsung di ruang paripurna DPRD kabupaten Polman, Selasa 30 Mei 2023.
Rapat Paripurna di hadiri oleh wakil Bupati Polman HM, Natsir Rahmat dan beberapa kepala OPD Pemkab Polman, serta staf ahli dan para asisten Pemkab Polman.
Dalam rapat itu DPRD membentuk Panitia khusus ( Pansus) LKPJ Bupati untuk membahas Laporan pertanggungjawaban Bupati Polman dan mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Dalam rapat itu legislator dari fraksi PDIP Rudi Hamzah berharap rekomendasi yang dikeluarkan oleh pansus betul betul dapat di tindak lanjuti oleh OPD terkait,
“kami harap rekomendasi yang dilayangkan oleh pansus dapat di ditindak lanjuti oleh OPD terkait dan jangan menganggap bahwa rekomendasi yang di keluarkan itu hanya berupa surat saja tetapi itulah yang menjadi penekanan kami untuk di tindak lanjuti apalagi rekomendasi itu merupakan hasil kajian dari pansus DPRD Polman.” Ungkap Rudi Hamzah.
Rusnaedi Ketua pansus LKPJ Bupati mengatakan, Rekomendasi ini adalah perwujudan fungsi dan tugas konstitusional DPRD dalam pengawasan kebijakan dan pelaksanaan Peraturan Perundangan oleh Bupati (Pemerintah Daerah), sehingga Rekomendasi ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan kebijakan, tata kelola pemerintahan, mekanisme perencanaan pertanggung jawaban dan dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Rekomendasi ini juga memiliki tanggung jawab moril untuk diimplementasikan, maka tentu saja DPRD dapat menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan Langkah-langkah yang lebih serius jika rekomendasi ini diabaikan dan dianggap sebagai pelengkap dokumen, ujar Rusnaedi.
ADVERTORIAL