Mamuju-SulbarTa.Com– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melaksanakan kunjungan kerja ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar), Rabu, 16 Juli 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi terkait penyusunan 20 rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2025.
Rombongan DPRD Polman yang dipimpin Ketua Bapemperda, Abdul Muin, disambut langsung oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Afrisal, bersama tim Biro Hukum Setda Sulbar di ruang rapat kantor tersebut.
Dalam pertemuan itu, Afrisal menjelaskan tugas Biro Hukum dalam melakukan fasilitasi dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perkada kabupaten/kota di Sulbar. Ia menekankan pentingnya Ranperda yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikuti sistematika yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
“Kami berharap seluruh rancangan yang diajukan DPRD Polman dapat disusun secara tertib, sesuai regulasi, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi,” ujar Afrisal.
Ketua Bapemperda DPRD Polman, Abdul Muin, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengusulkan 16 Ranperda eksekutif dan 4 Ranperda inisiatif DPRD pada tahun 2025. Empat Ranperda inisiatif tersebut meliputi:
1. Ranperda tentang Pesantren
2. Ranperda tentang Zakat
3. Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
4. Ranperda tentang Pasar Raya
“Ranperda ini lahir dari kebutuhan masyarakat dan aspirasi yang kami tampung selama masa reses. Kami ingin produk hukum daerah lebih berpihak dan relevan dengan kondisi daerah,” jelas Abdul Muin.
Pertemuan ini juga menjadi bagian dari upaya bersama memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, sejalan dengan visi-misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S. Mengga.
Di akhir diskusi, Afrisal berharap konsultasi ini dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan DPRD, khususnya Bapemperda, dalam menghadirkan produk hukum yang aspiratif, implementatif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.