Polman,Sulbarta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengelar rapat dengar pendapat (RDP) berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Polman, Selasa, 5 September 2023.
Dalam RDP tersebut DPRD Polman membahas data Sasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) untuk bantuan bedah rumah
Turut hadir dalam RDP tersebut perwakilan dari Dinas Sosial Polman, Balitbangren Polman, perwakilan dari Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Dinasrumkimtan) Polman dan beberapa anggota komisi IV DPRD Polman.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Polman, Rusnaedi Luwu, seharusnya Dinasrumkimtan menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang ada di Dinas Sosial Polman untuk pelaksanaan bantuan bedah rumah.
DTKS itu dipegang oleh Dinas Sosial Polman dan data tersebut telah menjadi kesepakatan bersama melalui Perda APBD.
“Ternyata hanya menggunakan satu data yaitu data ekstrim yang mereka anggap lebih layak dari data yang lain, sementara kita ketahui Dinas Sosial merupakan pemegang data kemiskinan disitu ada data DTKS. Tarkim tidak mau menggunakan data DTKS karena itu instruksi dari Bappeda,” kata Rusnaedi usai menggelar RDP.
Menurutnya, keputusan pemerintah yang tidak melaksanakan hasil kesepakatan yang telah dibuat melalui perda APBD itu dianggap keliru.
DPRD Polman memberikan peringatan keras kepada Pemda Polman agar melaksanakan apa yang telah disepakati.
“Yang disepakati kemudian tidak dilaksanakan itu sama halnya tidak menganggap DPRD bukan sebagai mitra sejajar dalam pengawasan, pembuatan perda dan menyampaikan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
“Kami dari perwakilan masyarakat pasti kita akan mengejar itu hasil aspirasi masyarakat tentu kami perjuangkan, kalau ini tidak terlaksana usulan masyarakat, tahun depan ada konsekuensi yang akan di terima dalam perencanaan, kami sudah memberikan peringatan jika ini tidak dilaksanakan,” tambahnya.
Kemiskinan ekstrim menurut Rusnaedi, itu ketika masyarakat tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti kebutuhan pokok, bukan dilihat dari rumahnya.
“Miskin ekstrim itu bukan melihat dari rumahnya yang tidak layak huni, tetapi kebutuhan dasarnya, misalnya mereka bisa menempati rumah yang bisa digunakan tidur dan makan itu kami anggap bukan miskin ekstrim, ekstrim itu ketika mereka makan hanya satu kali sehari intinya kebutuhan pokoknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan ada 2.762 orang yang telah di masukkan kedalam Surat Keputusan (SK) Bupati Polman.
Namun hanya 300 lebih Usulan yang disepakati di Perda APBD, termasuk beberapa pokir hasil dari reses anggota DPRD Polman juga tidak dimasukkan.
“Dari ribuan data miskin ekstrim, sekitar 460 yang sudah dilihat, sementara hanya yang diakomodir hanya sekitar tiga ratusan,” ujarnya.