DPRD Polman Setujui APBD 2025, Pemerintah Daerah Diminta Tingkatkan PAD dan Konsistensi Perencanaan

Polman-Sulbarta.com – Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar akhirnya menyetujui Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Sabtu sore, 30 November 2024.

Dengan disahkannya APBD ini, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar kini memiliki pedoman yang jelas untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan selama satu tahun ke depan.

APBD Kabupaten Polewali Mandar tahun 2025 direncanakan dengan total pendapatan daerah sebesar Rp 1.680.010.386.577 dan belanja daerah sebesar Rp 1.677.510.386.577, yang menghasilkan surplus sebesar Rp 2.500.000.000. Sementara itu, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar nol rupiah, dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal mencapai Rp 2.500.000.000.

Ketua DPRD Polman, Fahri Fadli, mengungkapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan Rancangan APBD 2025.

“Meskipun pembahasan hanya dilakukan dalam waktu kurang lebih satu bulan, ditambah dengan adanya agenda penting DPRD lainnya, kami yakinkan bahwa pembahasan APBD telah dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Tentu saja, ada dinamika dalam proses, namun semua itu adalah tanggung jawab anggota DPRD, khususnya Banggar, terhadap kondisi Polman,” jelas Fahri.

Dalam pengesahan APBD 2025, DPRD Polman memberikan sejumlah catatan. Salah satunya, meminta pemerintah daerah untuk menjaga konsistensi perencanaan dan penganggaran, serta memastikan bahwa tidak ada program kegiatan yang dilaksanakan dengan sumber dana yang kurang jelas.

“Kami juga meminta Pemkab untuk berupaya optimal merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditargetkan, serta meningkatkan PAD melalui kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi, inovasi, dan peningkatan manajemen pengelolaan PAD,” tambah Fahri.

Pj Bupati Polewali Mandar, Muhammad Ilham Borahima, menyampaikan bahwa pengesahan RAPBD 2025 telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang antara eksekutif dan legislatif.

“Kami menyampaikan terima kasih atas sumbangan pikiran seluruh anggota DPRD Polman terhadap persetujuan RAPBD 2025,” jelas Muhammad Ilham.

Sesua dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025, setelah persetujuan bersama DPRD dengan kepala daerah, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD kepada gubernur untuk dievaluasi tiga hari setelah persetujuan bersama.

“Dengan disetujuinya Perda APBD 2025, diharapkan perencanaan pelaksanaan program kegiatan tahun 2025 dapat mengakomodasi seluruh persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat. Selain itu, seluruh belanja yang telah direncanakan oleh perangkat daerah harus lebih fokus pada belanja utama dibandingkan belanja pendukung,” pungkasnya. Advertorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *