POLMAN, SULBARTA.com— Masalah sampah yang terus berlangsung di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sampah yang dibuang sembarangan oleh sebagian masyarakat menjadi penyebab utama permasalahan ini. Hingga kini, belum ada solusi yang tuntas untuk menyelesaikan isu sampah ini, yang terus menjadi polemik di kalangan warga.
Untuk itu, Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly, bersama Wakil Ketua DPRD, Amiruddin, mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengadakan rapat koordinasi guna membahas langkah-langkah penanganan masalah sampah.pada Jumat (14/2/2025
Dalam rapat tersebut, Fahry menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD, DLHK, Satpol PP, dan Satgas Pemadam Kebakaran untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membuang sampah pada tempat yang telah disediakan. Menurutnya, menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama.
Fahry juga menjelaskan bahwa DLHK akan mendukung upaya ini dengan memberikan layanan penjemputan sampah dari rumah warga, terutama di kawasan perkotaan.
“Jika ada sampah, cukup disimpan di depan rumah, dan DLHK akan menjemputnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam rapat beberapa hari yang lalu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fahry juga menegaskan bahwa Satpol PP akan memberikan peringatan dan edukasi kepada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
“Jika masih ada yang melanggar, Satpol PP akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Fahry mengingatkan masyarakat Polman bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Dia juga mengajak semua pihak untuk menjaga kebersihan lingkungan agar Polman tetap bersih dan sehat.
“Mari kita jaga dan sayangi daerah ini agar masalah sampah segera teratasi,” ajaknya.
Perlu diketahui, larangan membuang sampah sembarangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 (1) huruf e dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan dan disediakan. (***)