Polman, SulbarTa.com – Sebuah gudang milik CV Bina Tani yang berlokasi di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), digerebek oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat, pada Minggu (25/5/2025). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 928 kardus berisi oli ilegal yang diduga merupakan hasil oplosan dari berbagai merek.
Penemuan ini menimbulkan kehebohan karena CV Bina Tani secara resmi hanya memiliki izin untuk kegiatan penyimpanan pupuk bersubsidi, bukan untuk distribusi atau pergudangan oli.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Polman, Andi Chandra Sigit, membenarkan bahwa CV Bina Tani hanya memiliki izin untuk menyimpan pupuk bersubsidi.
“Atas nama CV Bina Tani, gudang tersebut memang seharusnya digunakan untuk pupuk. Keberadaan oli ilegal ini jelas melanggar izin yang diberikan,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Polman, I Nengah Tri Sumadana. Ia menyatakan bahwa izin CV Bina Tani terdaftar dalam sistem OSS sejak 2023, dengan kegiatan usaha terbatas pada pergudangan pupuk, tanpa mencantumkan izin untuk penyimpanan maupun distribusi oli.
Lurah Sidodadi, Abdul Azis Bande, mengatakan baru mengetahui aktivitas ilegal tersebut setelah menerima informasi dari kepolisian. Ia menjelaskan bahwa gudang tersebut dimiliki oleh seorang warga bernama Hakim, yang merupakan mertua dari anggota DPR RI Ajbar Abd Kadir.
“Pak Hakim sebelumnya melaporkan bahwa gudang digunakan untuk pupuk. Kami imbau masyarakat berhati-hati dengan produk yang dijual jauh di bawah harga pasar,” katanya.
Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam membongkar aktivitas ilegal tersebut.
“Kami mendukung tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang menyalahgunakan izin. Peredaran oli oplosan merugikan masyarakat luas, khususnya pemilik kendaraan bermotor,” ujar Fahry.
Pihak Polda Sulbar terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi oli ilegal yang lebih luas. Penyelidikan lanjutan diharapkan dapat mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam penyalahgunaan izin pergudangan ini.
Tim SulbarTa.com telah berupaya menghubungi pemilik CV Bina Tani, termasuk anggota DPR RI Ajbar Abdul Kadir, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan yang diterima.