Hamzih: Kades Tidak Perlu Takut Asalkan Patuhi Aturan, Layanan Informasi Publik Harus Maksimal

Polman-Sulbarata.Com – Sebanyak 22 kasus sengketa informasi publik yang melibatkan kepala desa (Kades) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kini siap memasuki tahap persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Barat. Sengketa ini merupakan bagian dari total 72 permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga Januari 2025.

Komisioner KIP Sulawesi Barat, Andi Ishak Abdullah, mengungkapkan hal tersebut dalam acara sosialisasi Undang-Undang Informasi Publik yang digelar di Aula Kantor Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Polman, pada Selasa (4/2). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepala desa mengenai standar pelayanan informasi publik yang harus dipatuhi.

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat (PJ) Bupati Polman, Muhammad Hamzih, menegaskan bahwa kepala desa yang terlibat dalam sengketa informasi publik tidak perlu merasa takut, asalkan mereka bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kades haram hukumnya takut, selama dia taat aturan,” tegas Hamzih kepada para Kades yang hadir. Ia juga mengingatkan para kepala desa untuk sigap menghadapi permasalahan dari warga dan tidak lelah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan sampai ada Kades yang mengatakan ‘ampun’ terhadap permasalahan warga. Yang paling penting adalah Kades tidak boleh capek atau mengeluh dalam melayani masyarakat,” tambahnya, menekankan pentingnya komitmen kepala desa dalam menjalankan tugas mereka.

Sosialisasi ini merupakan inisiatif Ketua Perkumpulan Tenaga Pendamping Desa (Pertepedesia) Provinsi Sulawesi Barat, Amran Arsyad. Amran menjelaskan bahwa kegiatan ini telah dilaksanakan dua kali, yaitu pada 3 Februari di Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, dan pada 4 Februari di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo.

Sebanyak 144 kepala desa serta Tenaga Pendamping Profesional dari seluruh Kabupaten Polewali Mandar hadir dalam sosialisasi tersebut. Selain itu, turut hadir juga Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Camat Wonomulyo.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kepala desa semakin memahami kewajiban mereka dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, sengketa informasi di masa mendatang dapat diminimalkan dan hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat menjadi lebih harmonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *