Mamuju,SulbarTa.com – Bidang Lingkungan Hidup Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (BADKO) Sulawesi Barat kembali menyoroti dugaan praktik tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju Utara (Pasangkayu) sejak tahun 2023 hingga 2025.
Menurut HMI BADKO Sulbar, anggaran DAK Sanitasi yang mencapai miliaran rupiah dan menyasar kawasan padat pemukiman itu diduga kuat dimonopoli oleh oknum pejabat di Dinas PUPR, khususnya Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya. Padahal, secara mekanisme, program sanitasi tersebut dilaksanakan secara swakelola melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Namun, HMI menduga pelaksanaan swakelola tersebut hanya formalitas. Sebab, penyediaan barang seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) individual dan IPAL domestik, termasuk pengadaan pipa, diduga tetap dikendalikan oleh pihak dinas.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI BADKO Sulbar, Muh Arif, menyebut pihaknya menemukan indikasi kuat praktik permainan harga. Ia mencontohkan, harga satu unit IPAL individual mencapai lebih dari Rp4 juta, namun KSM tidak diberi kebebasan untuk melakukan pembelian secara mandiri.
“Justru pihak Dinas PUPR telah menunjuk perusahaan tertentu sebagai penyedia. Dan yang lebih ironis, dari harga tersebut diduga terdapat cashback fee sekitar Rp1 juta per unit yang mengalir ke oknum dinas,” ungkap Arif, Senin (5/1/2026).
Atas dasar temuan tersebut, HMI BADKO Sulbar mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk segera memanggil, memeriksa, dan bila perlu menetapkan tersangka terhadap Kepala Dinas PUPR Mamuju Utara dan Kepala Bidang Cipta Karya.
Arif bahkan menantang kedua pejabat tersebut untuk bersumpah di bawah Al-Qur’an jika merasa tidak terlibat.
“Jika mereka membantah, kami siap adu data. Kami tantang mereka bersumpah di bawah Al-Qur’an di hadapan publik. Kalau tidak ada pelanggaran, kenapa harus takut? Kalau perlu kami akan lakukan aksi unjuk rasa,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Arif berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar yang baru dapat memproses dugaan kasus ini secara terbuka dan transparan demi tegaknya hukum di daerah.












