Polman-SulbarTa. Com- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar kembali diwarnai intrupsi saat Bupati H. Samsul Mahmud menyampaikan penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, Senin (27/10/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Polman itu dipimpin oleh Ketua DPRD Fadly Fadly, didampingi Wakil Ketua Amiruddin, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Hj. Andi Nursami Masdar, para ketua komisi dan anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Polman.
Dalam sambutannya, Bupati Samsul Mahmud menjelaskan bahwa ketiga Raperda yang diajukan memiliki nilai strategis dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Pemerintahan Desa, yang perlu diperbarui karena sejumlah ketentuannya dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi terkini.
“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), memperjelas regulasi pemilihan kepala desa, serta menjamin proses pencalonan yang lebih transparan dan setara,” ujar Bupati.
Selain itu, ia juga menyoroti Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang diharapkan menjadi dasar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai tahun 2026.
Menurutnya, penguatan regulasi pajak dan retribusi merupakan langkah penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Suasana rapat sempat memanas ketika Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Rudi Hamsa, menyampaikan intrupsi. Ia menyoroti terbatasnya waktu pembahasan tiga Raperda tersebut, yang hanya sekitar satu bulan efektif.
“Kami meminta Bupati memberi perhatian khusus kepada bawahannya, terutama Tim Legislasi Daerah dan OPD terkait, agar lebih proaktif dalam pembahasan. Jangan sampai DPRD mengundang rapat, tapi pihak eksekutif tidak hadir,” tegas Rudi.
Ia menilai, pengalaman sebelumnya menunjukkan beberapa Raperda sempat tertunda akibat minimnya kehadiran OPD dalam rapat pembahasan.
“Contohnya Raperda tentang kelembagaan yang hingga kini belum disahkan karena kelalaian OPD terkait,” tambahnya.
Rudi Hamsa juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pihak eksekutif dalam penyusunan setiap Raperda.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025, kewenangan penyusunan Raperda berada di tangan DPRD dan Bupati. Setelah dokumen diserahkan, jadwal pembahasan sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD, bukan eksekutif,” tandasnya.
Ia berharap pembahasan ketiga Raperda dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2025, terutama Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkades tahun 2026.
Rudi juga menegaskan pentingnya segera mengesahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, karena aturan tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2026 dan berperan besar dalam mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.
Intrupsi yang muncul selama rapat paripurna menjadi pengingat pentingnya koordinasi yang solid antara legislatif dan eksekutif. Sinergi keduanya dinilai krusial agar setiap produk hukum daerah dapat diselesaikan tepat waktu dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.












