Izin Lengkap, Warga Tetap Resah: DPRD Diminta Audit PT KHB Lestari

Polman,SulbarTa.com – Komisi III DPRD Polewali Mandar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas PT Kencana Hijau Bina Lestari (KHB Lestari), Jumat (15/8/2025).

Meski perusahaan memiliki izin usaha dan lingkungan yang lengkap, warga sekitar pabrik tetap mengeluhkan dampak aktivitas industri tersebut. Keluhan utama masyarakat adalah munculnya asap hitam dan bau menyengat, terutama di malam hari. Selain itu, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga dianggap tidak jelas dan kurang transparan.

Perwakilan Bakornas LEPPAMI PB HMI, Supyan, menegaskan bahwa dokumen perizinan tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan keresahan masyarakat.
“Kalau masyarakat mencium bau tiner dan melihat asap pekat, jelas ada sesuatu yang tidak beres,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan kegiatan perusahaan sudah sesuai aturan:

DLHK Polewali Mandar menyebut izin lingkungan lengkap sejak 2019, pemantauan rutin dilakukan, dan hasil laboratorium menunjukkan emisi sesuai baku mutu.

Dinas PTSP memastikan dokumen usaha, termasuk NIB dan izin industri, sah.

Dinas PUPR menyatakan urusan tata ruang menjadi kewenangannya.

PT KHB Lestari mengklaim patuh aturan, lokasi pabrik aman dari aliran sungai, serta program CSR berjalan meski besaran kontribusi tidak dipublikasikan.

Namun, warga menilai masih ada banyak persoalan, di antaranya:

1. Laporan resmi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

2. Program CSR tidak transparan.

3. Pengawasan pemerintah pasif, baru bergerak setelah ada tekanan publik.

4. Standar pengawasan dipertanyakan karena keluhan tetap muncul meski izin lengkap.

Komisi III DPRD Polewali Mandar meminta DLHK menyerahkan data pemantauan dan menekankan bahwa CSR adalah kewajiban perusahaan. Namun warga menilai langkah tersebut belum cukup.

“Kami mendesak DPRD membentuk tim pemantau independen, membuka data CSR ke publik, dan melakukan audit lingkungan secara terbuka,” kata Supyan.

Kasus ini memperlihatkan bahwa kelengkapan izin perusahaan belum tentu menjamin kegiatan berjalan tanpa masalah. Masyarakat berharap DPRD mengambil langkah nyata agar kepercayaan publik bisa dipulihkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *