Kadiskominfo Sulbar Tegaskan Penggantian PJ Bupati Mamasa Adalah Kewenangan Mendagri

MAMUJU -SULBARTA.COM- Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Pemprov Sulbar Mustari Mula menegaskan bahwa pergantian Pj Bupati Mamasa merupakan kewenangan penuh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Masyarakat diminta terima putusan yang telah ditetapkan.

 

Mustari menjelaskan, penggantian Penjabat Bupati Mamasa merupakan kewenangan penuh Kementerian Dalam Negeri atas dasar evaluasi yang dilakukan secara berkala.

 

“Ini merupakan hasil putusan dari Mendagri, sehingga putusan yang telah ditetapkan Mendagri harus diterima dengan baik,” kata Mustari.

 

Menurutnya, jabatan Penjabat seperti Pj Bupati Mamasa merupakan jabatan yang masa tugasnya tidak ditentukan sebagaimana mestinya, sebab sebagai pejabat harus siap dengan segala ketentuan yang ada.

 

Itu juga dilakukan, berdasarkan hasil evaluasi dari kemudian dan menjadi pertimbangan Mendagri Kemendagri untuk memberhentikan dan mengangkat pejabat pengganti. Soal penggantian PJ Bupati juga diatur dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabar Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. Dalam permendagri tersebut,

pasal 14 ayat (1), bahwa masa jabatan Pj Bupati dan Pj Walikota 1 (satu)tahun dan dapat diperpanjang satu (1) tahun dengan orang yang sama atau berbeda . Pada pasal (2) juga dijelaskan, masa jabatan satu (1) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan , apabila , pada poin (a), menindaklanjuti evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Walikota.

 

“Status penjabat ini adalah penugasan dan sebagai pejabat harus siap ditugaskan dimana saja,” ucap Mustari.

 

Terkait putusan Mendagri yang menetapkan Dr. Muhammad Zain sebagai Pj Bupati Mamasa yang akan dilantik pada Senin 8 Januari 2023. Harus diikuti dan dipatuhi masyarakat.

 

Ia berharap, dengan putusan tersebut masyarakat dapat membantu pejabat yang telah ditetapkan oleh Mendagri untuk membawa Kabupaten Mamasa lebih baik. Terutama menjaga kondusifitas daerah. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *