Mamasa,sulbarta.com – Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana anggaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM )Kabupaten Mamasa tahun 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa” H.Musa,ketika meliris perkembangan kasus perkara ,usai menggelar syukuran dalam rangka Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun, kepada media, di kantor Kejari Mamasa,22/7/2022.
Ia menyebut ,berdasarkan temuan tim jaksa penyidik telah mendapat bukti permulaan yang cukup. Sehingga lewat perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sebesar Rp.361.770.845.
“ Penanganan perkara ini kami tingkatkan ke proses penyidikan, lalu dilakukan penghitungan yang akan melibatkan pihak BPK perwakilan Sulawesi barat” sebutnya
Dalam proses penyidikan ini pihaknya akan berupaya mengumpulkan bukti guna membuat terang benerang adanya dugaan tindak pidana yang telah terjadi.
“Kami masih akan melakukan pendalaman pihak-pihak mana yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran ini” tambah Kejari.
Dikatakan, maslah ini sifatnya masih penyidikan yang bersifat umum. Sehingga kedepannya pihaknya akan melakukan penyidikan lebih dalam sehingga ketika sudah menemukan dua alat bukti maka akan di tetapkan tersangka”ujarnya.
Kejari berharap ,kepada masyarakat kabupaten Mamasa agar kiranya mendukung Kejaksaan Negeri
Mamasa untuk melakukan penegakan hukum demi tercapainya Kepastian Hukum, Humanis
menuju Pemulihan Ekonomi” kunci H.Musa.
Marwan