MAMUJU, SULBARTA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna terkait jawaban Gubernur Provinsi Sulawesi Barat atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua l DPRD Sulbar Usman Suhuriah didampingi Ketua DPRD Sulbar Siti Suraidah Suhardi, Wakil Ketua ll H.Abdul Rahim dan Asisten II Bidang Ekbang Setda Sulbar Yakub F. Solon. turut hadir Ketua Komisi l Syamsul Samad.S.IP.,M.Si. , Wakil Ketua Komisi lV Muhammad Hatta Kainang.SH dan Anggota DPRD lainnya serta para OPD terkait, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sulbar. Rabu, 8 Maret 2023.
Setelah Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, maka dilanjutkan dengan Jawaban Gubernur Sulawesi Barat yang diwakili Asisten II Bidang Ekbang Setda Sulbar Yakub F. Solon atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi yang telah dibacakan oleh masing-masing juru bicara Fraksi pada rapat paripurna sebelum nya.
Ir. Andi Muslim Fattah selaku perwakilan Fraksi memberikan pandangan atas jawaban Gubernur dan menegaskan Agar Gubernur tidak menghalangi kinerja Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas agar penyusunan Raperda dapat dilaksanakan secara cepat dan maksimal.
“Setelah mendengar Jawaban Gubernur Sulawesi Barat atas jawaban pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap 3 Ranperda, dimana pandangan Fraksi-Fraksi tersebut menyetujui agar pembahasan Raperda akan ditingkatkan ke tahapan lebih lanjut,” Tutup Pimpinan Sidang Usman Suhuria
(Advertorial)