Mamuju-SulbarTa.com – Usai libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menggelar sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi publik pada Selasa, 15 April 2025. Sidang ini dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sidang tersebut dihadiri oleh lima Komisioner KI Sulbar, yakni:
Muhammad Ikbal (Ketua),Arman Jaya (Wakil Ketua),Firdaus Abdullah (Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola),M. Danial (Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik),Masram (Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik).
Agenda sidang kali ini berfokus pada tahap pembuktian. Terdapat lima perkara sengketa informasi yang disidangkan, seluruhnya diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas) terhadap sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Berikut daftar nomor register dan pihak-pihak yang terlibat:
001/Reg-PSI/KI-SB/III/2025 – Pemohon: Limbas, Termohon: Pemdes Banatorejo, Kecamatan Tapango.
002/Reg-PSI/KI-SB/III/2025 – Pemohon: Limbas, Termohon: Pemdes Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo.
003/Reg-PSI/KI-SB/III/2025 – Pemohon: Limbas, Termohon: Pemdes Baba Tapua, Kecamatan Matangnga.
004/Reg-PSI/KI-SB/III/2025 – Pemohon: Limbas, Termohon: Pemdes Kalimbua, Kecamatan Tapango.
005/Reg-PSI/KI-SB/III/2025 – Pemohon: Limbas, Termohon: Pemdes Tapango, Kecamatan Tapango.
Anggota Majelis Sidang, Firdaus Abdullah, menyampaikan bahwa seluruh permohonan yang disidangkan kali ini berada pada tahap pembuktian.
“Salah satu perkara yang disidangkan yaitu antara LSM Limbas sebagai pemohon dan Pemdes Banatorejo sebagai termohon. Pemdes diwakili oleh kuasa hukumnya, Arwin Hariyanto,” ujar Firdaus.
Dalam persidangan, majelis meminta kedua pihak untuk memperlihatkan bukti-bukti yang relevan sebagai dasar tuntutan maupun pembelaan. Hal ini bertujuan memastikan bahwa prosedur yang dijalankan masing-masing pihak telah sesuai dengan ketentuan Komisi Informasi.
“Setiap pemohon diminta untuk membuktikan telah menjalankan prosedur yang benar, dan semua proses dapat disaksikan langsung oleh pihak termohon serta majelis,” lanjut Firdaus.
Setelah mendengar keterangan dan menelaah bukti dari kedua belah pihak, majelis memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya, yaitu pembacaan putusan. Pemohon dan termohon diharapkan hadir dalam sidang tersebut. Adv