Komisi II DPRD Sulbar Soroti Status HGU Sawit dan Mekanisme Harga TBS di Pasangkayu

Pasangkayu,SulbarTa.com – Komisi II DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Dinas Perkebunan Sulbar melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke perusahaan kelapa sawit PT Astra Grup di Kabupaten Pasangkayu, Jumat (22/8/2025).

Kunjungan kerja ini dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Irwan SP Pababari, didampingi sejumlah anggota Komisi II. Dari pihak Dinas Perkebunan Sulbar turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP), Agustina Palimbong, serta pejabat fungsional penanganan konflik lahan, Syamsul Bahri dan Kamaruddin Lahiya, sesuai arahan Plt. Kadis Perkebunan, Muh. Faisal Thamrin.

Fokus utama monev ini adalah kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit serta mekanisme penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan petani, khususnya petani swadaya.

Dalam rapat bersama KPH Pasangkayu, Disperindag, dan manajemen PT Astra Grup, Komisi II menekankan pentingnya penataan batas HGU agar tidak tumpang tindih dengan lahan masyarakat maupun kawasan lindung. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik agraria sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, sebagaimana arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka.

Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Irwan SP Pababari, menegaskan bahwa perusahaan sawit harus patuh pada regulasi, khususnya terkait harga TBS.

“Kami mengharapkan perusahaan dapat membeli sesuai harga yang ditetapkan oleh tim penetapan. Diharapkan pula kemitraan antara perusahaan dan petani sawit bisa diperbaiki,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kabid PPHP Disbun Sulbar, Agustina Palimbong, menyampaikan bahwa pemerintah terus berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PKS.

“Kami ingin memastikan seluruh perusahaan menaati penetapan harga TBS yang transparan, adil, dan berkelanjutan. Ini juga menjadi penekanan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Syamsul Bahri yang menilai kegiatan ini sebagai langkah konkret pemerintah mendorong perusahaan menjalankan usaha perkebunan berkelanjutan sesuai regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *