Kompolnas Klarifikasi Eksekusi di Palludai: Jamaluddin Korban Penganiayaan, Bukan Salah Tangkap

Polman-SulbarTa.Com- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan klarifikasi terkait insiden dalam pelaksanaan eksekusi lahan di Dusun Palludai,Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, yang sempat viral dan memunculkan isu salah tangkap terhadap Kepala Puskesmas Alu, Jamaluddin.

Dalam kunjungannya ke Markas Polres Polewali Mandar Kamis 24 Juli 2025, anggota Kompolnas, Yusuf, menegaskan bahwa Jamaluddin merupakan korban dugaan penganiayaan oleh massa, bukan korban salah tangkap oleh aparat kepolisian.

“Yang sampai ke kami adalah kabar salah tangkap, tapi setelah kami telusuri, yang terjadi adalah dugaan penganiayaan yang pelakunya terindikasi dari pihak pemohon eksekusi. Polisi tidak terlibat dalam penganiayaan tersebut,” kata Yusuf di hadapan awak media.

Insiden ini bermula dari pelaksanaan eksekusi atas perkara perdata yang telah inkrah di Dusun Palludai pada 3 Juli 2025. Proses eksekusi yang dikawal oleh Polres Polman tersebut mendapat perlawanan dari pihak termohon, sehingga situasi menjadi ricuh.

Yusuf menjelaskan bahwa sebelumnya, pada 2023, Kompolnas menerima pengaduan dari kuasa hukum pemohon yang menilai Polres Polman lamban dalam mendukung pelaksanaan eksekusi.

“Awalnya ada laporan bahwa Polres tidak siap membantu eksekusi. Setelah kami klarifikasi ke Polda Sulbar, ternyata ada penundaan karena pertimbangan kondisi lapangan,” ujarnya.

Namun, Polda Sulbar memastikan bahwa eksekusi akan tetap dilakukan dengan pengamanan dari Polres. Kompolnas kemudian melakukan pengecekan atas pelaksanaan eksekusi tersebut.

Menurut Yusuf, Polres Polman tidak memiliki kepentingan apa pun dalam perkara tersebut. Tugas mereka murni untuk mengamankan jalannya proses eksekusi sesuai perintah pengadilan.

“Ketika muncul perlawanan dari massa, maka aparat wajib melakukan penegakan hukum. Tapi yang jelas, tindakan kekerasan terhadap Jamaluddin bukan dilakukan oleh polisi,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Jamaluddin sudah dalam penanganan pihak kepolisian dan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Anggota Kompolnas lainnya, Ida Utari, menambahkan bahwa Polres Polman telah menjalankan seluruh prosedur pengamanan sesuai SOP dan Peraturan Kapolri dalam menangani eksekusi di Palludai.

Tahapan yang dilakukan, kata Ida, termasuk meminta bantuan Polda sebagai back-up, melakukan negosiasi dengan pemohon dan termohon, serta menyampaikan bahwa Polres hanya menjalankan amanat hukum.

“Kami lihat persiapan di lapangan sangat lengkap. Ada ambulans, pemadam kebakaran, bahkan petugas PLN. Itu menunjukkan bahwa situasi sudah diantisipasi secara profesional,” tutur Ida.

Terkait penggunaan gas air mata yang sempat menjadi sorotan, Ida menjelaskan bahwa tindakan itu diambil untuk menurunkan eskalasi dan mencegah benturan fisik antara dua kelompok yang bertikai.

“Pertimbangan penggunaan gas air mata bukan berdasarkan lokasi, tapi situasi keamanan saat itu,” tutup Ida.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *