Lima Tersangka Pencurian AC di Rumah Dinas Dokter RSUD Terungkap, Polres Polman Terus Lakukan Penyidikan

POLMAN –Sulbarta.com- Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah dinas dokter RSUD Hj. Andi Depu.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata, yang didampingi Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris serta Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman Iptu Iwan Rusmana di halaman Kantor Reskrim Polres Polman, Jalan Dr. Ratulangi No.17 Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, pada Selasa (24/12/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa insiden pencurian tersebut terjadi sejak tahun 2022, dengan laporan resmi diterima pada 17 Desember 2024. Laporan tersebut mencatat hilangnya 30 unit pendingin ruangan (AC) dari rumah dinas dokter RSUD Hj. Andi Depu.

AKP Muhammad Reza Pranata menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Reskrim Polres Polman segera melakukan penyelidikan. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti.

“Kami telah mengidentifikasi beberapa petunjuk dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku,” ujarnya.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan ada lima orang yang terlibat dalam kasus ini. Pelaku utama berinisial IY (39), dibantu oleh HL (29) dan SG (23), sedangkan penadah barang bukti berupa AC merk Daikin adalah JN (41) dan AR (44).

Polres Polman memastikan bahwa mereka akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secepatnya.

“Kami berharap masyarakat tetap dapat bekerja sama dan memberikan informasi yang dapat mempercepat proses penyelidikan,” tambahnya.

Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 362, serta Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Humas Polres Polman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *