Nenny Tandi R. Serahkan Uang Pengganti Rp 270 Juta ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar

Polman, Sulbarta.com – Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, melalui Jaksa Pidana Khusus, M. Yunus SH dan Harlan SH, telah menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp 270.472.675,09 (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Sembilan Sen). Pembayaran tersebut diserahkan melalui perwakilan terpidana pada hari Selasa (8/4/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.

Jaksa Pidana Khusus Kejari Polman, M. Yunus, bersama rekannya Harlan, menjelaskan bahwa Pembayaran uang pengganti ini dilakukan atas nama terpidana, Nenny Tandi R., S.Hut., M.Si., sebagai bentuk pengembalian kerugian negara terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembuatan tanaman reboisasi pola insentif dalam kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

Kasus ini terjadi di Desa Alu, Kecamatan Alu, dan Desa Pendulangan, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar, pada wilayah Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2020.

Pembayaran uang pengganti tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor perkara 6861 K/PID.SUS/2024 yang dijatuhkan pada tanggal 15 Oktober 2024. Uang pengganti yang telah diterima kemudian disetorkan ke kas negara oleh bendahara penerima melalui Bank BRI Cabang Polewali Mandar.

Kejaksaan Negeri Polewali Mandar memastikan bahwa seluruh proses pembayaran dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi salah satu langkah nyata Kejari Polman dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di sektor lingkungan dan kehutanan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *