POLMAN,SulbarTa.com – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya dalam rapat paripurna DPRD Polman, Rabu malam (12/11/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Polman itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, para staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, serta jajaran pejabat daerah lainnya.
Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, berhalangan hadir dan diwakili Wakil Bupati Hj. Andi Nursami Masdar, yang membacakan sambutan resmi berisi arah kebijakan dan penjelasan umum atas rancangan APBD 2026.
Pendapatan Turun 7,68 Persen
Dalam pemaparannya, Hj. Nursami menyebut APBD Polman Tahun 2026 dirancang sebesar Rp1,530 triliun, terdiri atas:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp323,72 miliar
Pendapatan transfer pusat: Rp1,207 triliun
Dibandingkan APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah 2026 turun Rp127,42 miliar atau 7,68 persen, terutama akibat pemotongan transfer dari pemerintah pusat.
“Persentase pendapatan transfer pusat terhadap total pendapatan daerah masih mencapai 80,4 persen, yang menunjukkan tingkat ketergantungan fiskal daerah masih cukup tinggi,” ujarnya.
Untuk menghadapi penurunan pendapatan, pemda menyiapkan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi dengan tetap menjaga iklim ekonomi masyarakat dan investor.
Selain itu, Pemkab Polman berkomitmen memperkuat pengelolaan aset daerah, menyempurnakan regulasi pendukung, dan mendorong kerja sama dengan pihak ketiga guna mengoptimalkan aset idle milik daerah.
“Pemerintah daerah dituntut semakin kreatif dan inovatif dalam menggali potensi pendapatan agar pembangunan dapat berjalan berkelanjutan,” lanjutnya.
Belanja Daerah Rp1,530 Triliun
Rancangan belanja daerah tahun 2026 juga ditetapkan sebesar Rp1,530 triliun, dengan alokasi sebagai berikut:
Belanja Operasional: Rp1,263 triliun
Belanja Modal: Rp62,83 miliar
Belanja Tidak Terduga: Rp4 miliar
Belanja Transfer: Rp200,78 miliar
Kebijakan belanja diarahkan pada peningkatan pelayanan publik, efisiensi belanja operasional, serta keberlanjutan proyek strategis daerah.
Menutup sambutannya, Hj. Nursami menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam penyusunan KUA-PPAS hingga tahap penyampaian Ranperda APBD 2026.
Ia menegaskan pembahasan bersama Banggar DPRD dan TAPD akan segera dimulai mengingat batas waktu pengesahan paling lambat 30 November 2025.
“Semoga pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Polewali Mandar,” tutupnya.












