Pemkab Polman Terapkan SP2D Online Terintegrasi SIPD-RI: Akhiri Era Manual Pencairan Dana

Polman, SulbarTa.Com – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) resmi mengimplementasikan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang terintegrasi dengan platform Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Inovasi ini diluncurkan secara nasional di Jakarta, Kamis (17/4/2025), sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) untuk mendorong digitalisasi pelayanan keuangan publik di tingkat daerah.

Kepala Badan Keuangan (Bakeu) Polman, Muhammad Nawir, menjelaskan bahwa penerapan SP2D Online akan memangkas waktu proses pencairan anggaran serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi keuangan. Ia menyebut sistem ini sebagai jawaban atas berbagai permasalahan pencairan dana yang selama ini menghambat pelayanan publik.

“Ini bukan hanya soal kecepatan pencairan. SP2D Online juga dapat meminimalkan potensi kesalahan dan memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” kata Nawir saat dikonfirmasi pada Senin, 14 Juli 2025 di kantornya.

Dengan SP2D Online, proses pencairan dana dilakukan secara digital tanpa perlu mengirim dokumen fisik ke bank seperti pada sistem manual. Seluruh transaksi tercatat secara digital dan bisa diawasi melalui SIPD-RI, yang juga memudahkan proses pelaporan dan pengawasan oleh instansi terkait.

“Implementasi SP2D Online ini kami harapkan bisa meningkatkan kinerja pelayanan publik berbasis data dan sistem digital, sekaligus mendukung reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola daerah,” tambah Nawir.

Penerapan sistem ini menjadi jawaban atas persoalan lama. Pada akhir tahun 2024, Pemkab Polman mengalami keterlambatan pencairan dana akibat SP2D manual yang tidak terproses. Sejumlah pembayaran penting seperti gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT), insentif rohaniawan, dan kegiatan perangkat daerah tertunda. Nilai total SP2D yang gagal cair kala itu bahkan mencapai lebih dari Rp15 miliar.

Dengan digitalisasi ini, Pemkab Polman berharap permasalahan serupa tidak terulang dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efisien, cepat, serta akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *