MAMUJU – SulbarTa.com– Pemprov Sulbar berencana merumahkan sementara sekuriti yang bekerja di lingkup perkantoran Pemprov Sulbar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 65 Ayat 3. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Pasal 96 Ayat 3 tentang PPPK, juga mengatur hal serupa, di mana pejabat yang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi hukum.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemprov Sulbar dengan berat hati mengambil kebijakan merumahkan sementara sekuriti yang selama ini membantu operasional perkantoran Pemprov Sulbar.
Kepala Biro Umum Setda Sulbar, Anshar Malle, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil demi mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami sangat berat hati, karena selama ini para sekuriti sangat membantu. Namun, kami tidak bisa melanggar aturan yang ada,” ungkap Anshar pada Rabu, 5 Februari 2025.
Jika kebijakan ini dilanggar, Pemprov Sulbar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, Anshar memastikan pihaknya akan berusaha mencarikan solusi terbaik bagi para sekuriti yang direncanakan dirumahkan.
“Kami akan mencari wadah atau perusahaan yang dapat menampung sekuriti tersebut serta peluang kerja lainnya,” jelasnya.
Selain itu, Anshar juga menawarkan solusi lain, yakni siap menjadi bapak asuh bagi para sekuriti yang dirumahkan hingga mereka mendapatkan pekerjaan tetap.
“Sebagai tanggung jawab moril, saya siap mendampingi mereka dan mensupport untuk mengembangkan potensi masing-masing, seperti di bidang perbengkelan, pertanian, atau bidang lainnya,” tambahnya. Adv