Pengungkapan Kasus Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Polman Amankan Tiga Tersangka

POLMAN- SULBARTA.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Polman, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasat Res Narkoba Polres Polman, AKP Agustinus Pigay, menjelaskan bahwa pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 00.10 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku narkoba berinisial RO di pelataran Masjid Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di sekitar pelataran Masjid. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Polman melakukan penyelidikan dan menemukan RO yang berdiri di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik berisi sabu-sabu dalam penguasaan RO.

Saat diperiksa, RO mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial R. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian menuju tempat tinggal R dan berhasil mengamankan R bersama temannya, pria berinisial F, yang diduga juga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Polman, AKP Agustinus Pigay, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Polman dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka.

“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, dan kami berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi masalah ini,” ujar AKP Agustinus Pigay.

Ketiga tersangka yang telah diamankan akan dikenakan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap para tersangka akan segera dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Humas Polres Polman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *