POLMAN –SULBARTA.COM – Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, memimpin Tim Opsnal dalam mengungkap kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, pada Minggu (12/01/2025).
Kasus ini melibatkan beberapa individu yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang korban, yang mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WITA, di Pasar Tinambung, Kecamatan Tinambung. Korban yang sedang berada di lokasi kejadian, dikejar oleh tiga orang pelaku yang menggunakan sepeda motor. Setelah sempat berbincang dengan pelaku, korban tidak sengaja mengucapkan kata-kata yang memicu kemarahan para pelaku, yang kemudian langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan alat berupa kayu dan senjata tajam.
Usai penganiayaan, para pelaku melarikan diri dengan sepeda motor milik korban. Korban kemudian dibawa oleh saksi ke Puskesmas Tinambung untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil terungkap. Tim gabungan Polres Polman kemudian bergerak menuju tempat yang sering dijadikan tempat nongkrong oleh pelaku. Pada malam yang sama, satu pelaku, Muhammad Rahmat (19), berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya, A (15), sempat melarikan diri.
Pada Minggu (12/01/2025), pukul 23.30 WITA, tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku A di Dusun II Sepabatu, Desa Sepabatu, Kecamatan Tinambung. Meski tidak menemukan pelaku, pihak keluarga akhirnya menyerahkan pelaku A kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya, pada Senin (13/01/2025), tim kembali melakukan pencarian terhadap pelaku lain bernama Al Imran, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di rumah orang tuanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor merk Soul GT warna putih (DP 2919 CP) milik pelaku Muhammad Rahmat, potongan batang kayu, papan berukuran 1,2 meter, senjata tajam jenis sabit, dan kunci shock.
Saat ini, para pelaku telah dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif penganiayaan ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Polres Polman juga mengimbau masyarakat untuk menjaga hubungan baik dan menyelesaikan masalah secara damai, tanpa kekerasan, serta segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau kejadian mencurigakan.
Humas Polres Polman