Mamuju -SulbarTa.com– Terungkapnya peredaran uang palsu di Sulawesi Barat menarik perhatian aparat penegak hukum (APH). Beberapa tersangka telah diamankan, dua di antaranya diketahui merupakan pegawai di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar).
Penjabat Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, menyampaikan bahwa ia belum menerima informasi langsung dari APH mengenai kasus ini. Namun, ia telah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk berkomunikasi dengan APH. Bahtiar menegaskan bahwa Pemprov Sulbar mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang dijalankan oleh APH, dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah,” ujar Bahtiar.
Terkait dengan status para ASN yang terlibat, Bahtiar menegaskan bahwa sanksi bagi ASN akan mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). “Sanksi ASN sesuai UU ASN tentunya akan dilihat setelah putusan inkracht atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tambah Bahtiar.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemprov Sulbar, Afrizal, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan APH untuk memastikan keterlibatan dua ASN Pemprov Sulbar dalam peredaran uang palsu tersebut. Setelah memperoleh informasi yang cukup, pihak Pemprov akan menunggu hasil putusan perkara, yang nantinya akan menentukan sanksi sesuai dengan UU ASN.
“Jika putusannya kurang dari dua tahun, yang bersangkutan bisa tidak dihentikan. Namun, jika lebih dari dua tahun, bisa dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga akan dilakukan pemeriksaan terkait kode etik,” jelas Afrizal. **