Pj Sekprov Sulbar Amujib Berakhir, Herdin Ismail Ditetapkan Sebagai Pelaksana Harian

MAMUJU -Sulbarta.com- Masa jabatan Pelaksana Jabatan (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat, Amujib, berakhir pada tanggal 28 Februari 2025. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 800.1.3.3/257/2024 yang diterbitkan pada 29 November 2024.

Untuk menjaga kelancaran tugas dan fungsi Sekretaris Daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekprov. Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menetapkan Herdin Ismail, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan, sebagai Plh Sekprov. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Plh Sekprov dengan Nomor 100.3.5.1/69/2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Bujaeramy Hassan, membenarkan penunjukan tersebut.

“Surat keputusan sudah ditandatangani oleh Gubernur Sulbar,” ujar Bujaeramy dalam acara serah terima tugas pada Senin, 3 Maret 2025.

Herdin Ismail, sebagai Plh Sekprov, akan menjalankan tugas sementara hingga adanya pengangkatan Sekprov definitif.

“Tugas dan tanggung jawab Sekprov sementara ini dilaksanakan oleh Plh Sekprov sampai Sekprov definitif terpilih,” jelas Bujaeramy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *