Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Korbannya Adik Kakak hingga Hamil

PASANGKAYU-sulbarta.com- Polres Pasangkayu melalui Satuan Reskrim mengungkap kasus pencabulan dan pelecehan seksual anak dibawah umur hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan menurutnya, terdapat 1 tersangka dan dua korban. Dimana kedua korban adalah bersaudara, satu tempat tinggal. Yang lebih parahnya lagi, kedua saat ini diketahui telah hamil 6 bulan dan 7 bulan.

“Korban yang diketahui berstatus bersaudara ini dan di bawah umur, saat ini keduanya diketahui positif hamil,” tuturnya,” Selasa (30/8/2022).

Ronald pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan laporan polisi bernomor: LP / B / 16 / VII / 2022/ SPKT / Polsek Sarudu – Polres Pasangkayu. Dengan kedua korban berinisial LL (16), dan inisial DA (14) kedua alamat Kecamatan Doripoku, Kabupaten Pasangkayu.

“Berdasarkan laporan Polisi inilah, tim kami koordinasi dengan tim Resmob Polres Mamasa melakukan penangkapan tersangka berinisial BT (28) di salah wilayah kecamatan di Kabupaten Mamasa, 21 Agustus lalu. Dimana tersangka ini juga berdomisili satu wilayah kecamatan dengan kedua korban di Kabupaten Pasangkayu,” urainya.

Sementara motif dari persetubuan ini, lanjut Ronald, pelaku melakukan pencabulan dan pelecehan seksual karena nafsu birahi. pelaku yang sering bernafsu kepada korban. Dimana pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga.

“Dari pengakuan tersangka sendiri, dirinya membujuk dan mengiming imingi korban ingin menikahi,” lanjutnya.

Ditambahkan Ronald,
pelaku serta barang bukti diamankan di Polres Pasangkayu, untuk pemeriksaan lebih lanjut, dikarenakan korban masih di bawah umur.

Sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *