Polres Mamasa Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur

MAMASA ,Sulbarta.com– Kepolisian Resort Mamasa Unit Sat Reskrim adakan Press Relase Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur, yang terjadi diwilayah hukum Polres Mamasa, Selasa 25 April 2023

 

Dikatakan Kejadian tersebut bermula, Seorang Kakek berinisial BK (50) di Kabupaten Mamasa ditangkap Satreskrim Polres Mamasa karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur yang tak lain adalah cucunya sendiri.

 

Kakek BK di tangkap Polisi usai dirinya di laporkan oleh warga Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa telah melakukan aksi tak terpuji kepada anak yang masih di bawah umur, Jumat (20/4/23)

 

Bukan hanya satu,melainkan ada tiga korban yang merupakan anak dibawah berumur dan tak lain cucunya sendiri yaitu CH 7 tahun, AN 6 tahun dan DN 12 tahun.

 

Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring Melalui Kbo Reskrim Ipda Jhon Frenklin, menjelaskan sampai sekarang korbannya ada tiga yang melapor ke polres namun kami Masi tetap melakukan pendalaman Atas kasus tersebut

 

Ipda Jhon Frenklin lanjut menjelaskan,kejadian bermula saat korban berusia 6 tahun dicabuli pelaku pada Desember tahun lalu saat perayaan natal di salah satu gereja di Kecamatan Balla.

 

Dimana saat itu korban kebetulan ke luar dari gedung dan dilihat oleh pelaku, kemudian saat itu pelaku membujuk dan membawa ke samping gereja, lalu memegang bagian kemaluan korban dan di iming-iming diberikan uang.

 

Namun aksi pelaku ketahuan saat orangtua korban mendapati anaknya memperbaiki celana dalamnya.

 

Dan pada bulan April saat anak yang berusia 12 tahun yang tak lain adalah cucunya juga yang di titipkan ibunya kerumah Kakeknya

 

Saat malam ketika orang di rumah tersebut terlelap tidur, pelaku melakukan Aksinya lagi dengan meraba-raba payudara dan kemaluan korban. Karena tak terima korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

 

Lanjut dijelaskan Ipda Jhon Frenklin Kasus ini sudah di tangani tokoh adat namun karena kejadiannya terulang akhirnya warga melaporkan ke pihak Polisi.

 

Karena kejadian itu terulang lagi kepada anak usia 12 tahun akhirnya di laporkan ,Pelaku sudah di amankan dan mengakui perbuatannya,sementara korban masih di lakukan pemeriksaan” tutupnya.

 

Pasal yang dikenakan Undang-undang perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 2 dan 3 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 pasal 78 d UU no 17 tahun 2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *