Mamasa,Sulbarta.com – Kepolisian Resor (Polres)Mamasa melalui Kasat Reskrim IPTU Hamring didampingi Kasi humas AKP Hendrik, kembali menggelar Press release pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan.
Tempat kejadian di desa Malangkena Padang,kecamatan Sesena Padang(Sespa),kabupaten Mamasa,pada tanggal 6 pekan lalu.
Kepada awak media Iptu Harming menyebutkan bahwa modus tersangka Zet Soyalangi(41) melakukan tindak pidana pencabulan atau percobaan pemerkosaan terhadap wanita Makdalena umur 20 tahun .
Akal pelaku dengan cara menyuru korban untuk masuk kedalam kamar menjaga anak tersangka yang sedang tidur.
Namun, korban sempat menolak perintah tersangka, tetapi tersangka terus memaksa korban untuk masuk kedalam kamar” urai Hamring, di ruang media center polres Mamasa, Selasa,14/02/23.
Hamring mengugkapkan, kronologis kejadian ada beberapa kali.
Kejadian pertama pada tahun 2015 silam dirumah kakak korban( Arruk), sekitar soreh hari, pada saat itu korban berada diruang tamu sedang menonton tv, sementara kakak korban keluar mengambil makanan babi.
Tiba-tiba tersangka datang, dan menyuru korban menjaga anaknya yang sedang tidur tetapi korban menolak, namun tersangka memaksa korban untuk masuk kedalam kamar.
Setelah tiba didalam kamar tersangka langsung memegang buah dada korban dengan memasukkan kedua tangan kedalam baju korban, lalu meremas- reras buah dada korban beberapa kali” jelasnya.
Kemudian, lanjut Hamring tangan tersangka turun kebawa untuk memegang alat kelamin ( vagina) korban dari luar celana dengan cara menggesekkan jari jarinya beberapa kali, tetapi korban terus melakukan perlawanan dengan cara membentak, dan mencoba untuk berteriak.
Akan tetapi tersangka menutup mulut korban dengan kedua tangannya saat korban terus melakukan perlawanan.
Ahirnya tersangka berhenti sambil berkata” janganko tanya istriku ,ceraika itu” kata tersangka. Dan korbanpun langsung berlari keluar kamar menuju kediamannya karena merasa takut” lanjut Hamring menguraikan.
Kendatipun kejadian itu menakutkan bagi korban, namun ia tidak berani menceritakan kejadian yang dialami kepada orang lain ataupun keluarganya” bebernya.
Dari pengakuan korban, Kejadian yang sama , tejadi pada tahun 2017 , kejadian ketiga pada tahun 2018,kejadian ke empat pada tahun 2020, ” tambanya.
Lebih jauh Kasat Reskrim menyampaikan, kejadian ke 5 pada hari Senin 06 Pebruari tahun 2023 sekitar pukul 09.30.wita.
Saat itu, korban berada di teras rumahnya sedang memila tembakau.
Kemudian tersangka datang dan menanyakan keberadaan orang tua korban.
Setelah itu tersangka kembali melakukan pelecehan terhadap korban .
Tetapi korban selalu melawan tersangka sambil berteriak minta tolong, karena tersangka merasa takut akhirnya melepaskan tangan dan pergi meninggalkan korban,
Setelah korban merasa tenang barulah korban menceritakan kejadian kepada keluarganya.
Dan atas kejadian tersebut kemudian keluarga korban merasa kebaratan dan melaporkan ke Polres Mamasa” pungkas Iptu Hamring.
“Bahwa setelah dilakukan penangkapan selanjutnya tersangka dibawah ke Mapolres Mamasa dan saat ini tersangka menjalani pemeriksaan PPA Sat Reskrim” ucapnya.
Persangkaan pasal sementara, terhadap tersangk Zet Soyalangi dikenakan pasal 289 KUHP Pidana.
Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan.** wan