POLMAN -Sulbarta.com– Polres Polewali Mandar (Polman) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Dinas Rumah Sakit Umum Hj. Andi Depu Polewali, terkait dugaan tindak pidana pencurian 30 unit pendingin ruangan (AC) merk Daikin. Kejadian ini berlangsung di Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, pada Kamis (19/12/24).
Pihak kepolisian turun ke lokasi untuk mengumpulkan bukti dan informasi guna mengungkap pelaku. Berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, ketika MS, yang diberi kuasa oleh pihak rumah sakit, diberitahu oleh rekan kerjanya, RJ, bahwa 30 unit AC di rumah dinas dokter lantai 4 rumah sakit tersebut hilang.
MS kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan RSUD Hj. Andi Depu, yang langsung diteruskan ke pihak kepolisian. Tim identifikasi Polres Polman segera melakukan olah TKP dan memeriksa area sekitar untuk mencari petunjuk. Selain itu, polisi juga mewawancarai saksi-saksi yang mungkin mengetahui informasi terkait peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut. Pihak kepolisian berharap dapat segera mengidentifikasi pelaku dan mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan kejadian serupa jika ditemukan di lingkungan sekitar. Penyidikan masih berlangsung, dan diharapkan dapat segera terungkap siapa yang bertanggung jawab atas pencurian ini.
Humas Polres Polman